Jakarta, haiandialog.co.id.- Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, bersikeras tak
akan memberikan platform media sosial (medsos) seperti TikTok untuk
turut menjadi e-commerce yang memfasilitasi layanan jual-beli online.
Menurut dia, keputusan pemerintah ini sudah bulat tanpa
harus meminta persetujuan terlebih dulu dari manajemen TikTok. Bahkan,
pemerintah mengancam kepada TikTok dengan TikTok Shop nya untuk
mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. “Ngapain bicara sama
mereka, mereka harus ikut negara. Kalau hengkang, biarkan hengkang.
(Enggak rugikan negara?) Apanya yang rugikan negara?” tegas Bahlil di
Kantornya, Jakarta, Senin (25-09-2023).
Bahlil bersikukuh dengan putusan itu. Sebab, ia tak ingin
platform medsos atau aplikasi komunikasi lain turut memanfaatkan
keleluasaan itu untuk mematikan pasar UMKM. “Enggak, enggak bisa, aku
enggak kasih karena aturan dia sosmed aja. Nanti kalau TikTok buat, WA
buat juga lagi. Mau jadi apa negara kita ini?” tekan Bahlil.
Diceritakan Bahlil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin
(25/9/2023) pagi telah menggelar rapat terbatas agar perusahaan
sosmed, e-commerce dan social e-commerce tidak sampai mengganggu UMKM.
“Bayangkan sekarang orang jual dari luar, misal jilbab yang untuk
produk UMKM dalam negeri itu misal Rp 70 ribu, tapi impor dari negara
sono Rp 5 ribu. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri
UMKM kita,” serunya.
Logo Tiktok
Menurut dia, izin yang diberikan pemerintah kepada TikTok bukan izin
untuk melakukan perdagangan, tapi hanya sebatas sosmed. Jika itu tetap
dilakukan, pemerintah tak akan main-main untuk mencabut izin usaha
TikTok di Indonesia.
“Ya saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main,
enggak ada cerita. Jadi kita akan tata terkait tata kelola
barang-barang yang hasil close border, yang enggak bayar pajak, kita
minta masukkan gudang (penyimpanan) dulu pada saat keluar, harus bayar
pajak,” tuturnya tulis liput6.
“Itu kan enggak bijak dengan produk dalam negeri, sementara
yang dalam negeri transaksi bayar pajak, ada-ada aja,” pungkas Bahlil.
(red-01)
