Jakarta, hariandialog.co.id.- BADAN reserse Kriminal Polri mengklaim
akan mengembangkan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan
LPG dan BBM bersubsidi. Bareskrim akan menerapkan pasal tindak pidana
pencucian uang untuk memiskinkan para pelaku penyalahgunaan subsidi.
“Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas
sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku
kejahatan ini,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim
Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis, Ahad, 3
Mei 2026.
Menurut Irhamni, subsidi merupakan kebijakan pemerintah
untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga segala penyalahgunaan
terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan
Sejak awal tahun hingga 1 Mei 2026 ini jajaran Bareskrim
telah mengusut 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dan
menetapkan 517 tersangka. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan
subsidi masih terus dilanjutkan secara lebih intensif, tulis tempo.
(bagus-01)
