Jakarta, hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat geger dunia atas putusannya yang menunda Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah direncanakan secara matang akan dilaksanakan 2024, tepatnya 14 Februari. Hal ini telah disepakati oleh DPR – Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.
Putusan PN Jakarta Pusat kelas I-A Khusus itu yang diucapkan majelis hakim Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus atas gugatan dari Partai Prima. Berbagai kalangan akademisi maupun pakar hukum tata negara menyoroti dan menyoal putusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan Pemilu 2024 untuk dua tahun ke depan lagi.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menilai jika Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima berpotensi melanggar konstitusi lantaran menunda jalannya Pemilu serentak 2024 mendatang.
Pada amar putusan nomor lima, PN Jakpus meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Hal itu, kata Pramono, bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. “Kalau menurut kacamata Komnas HAM itu berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara reguler setiap 5 tahun sekali,” kata Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Putusan yang bertentangan dengan konstitusi itu, kata Pramono, akan berakibat pada hak suara masyarakat yang terabaikan.
“Jadi karena pemilu sudah diatur di konstitusi di pasal 22 E setiap 5 tahun sekali, di situlah seluruh warga negara dengan satu suara dengan nilai yang sama harusnya dipergunakan 5 tahun sekali secara reguler. Tapi dengan adanya putusan itu maka hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 tahun sekali itu berpotensi untuk terabaikan,” ucapnya.
Pramono menilai jika hak konstitusional warga negara kita berpotensi dilanggar dalam hal mendapatkan pemimpin sesuai dengan pilihannya melalui cara demokratis. “Karena begitu ada penundaan, kan ada kekosongan kekuasaan karena masa jabatan presiden habis, nah pemerintah yang memerintah setelah masa jabatan presiden habis itu tidak kan tidak terpilih melalui proses yang demokratis,” katanya.
“Padahal hak rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses yang demokratis karena ada penundaan itu maka berpotensi hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang dipilih oleh Pemilihan demokratis itu dilanggar,” jelas Pramono.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mempersilakan siapa saja untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan sidang gugatan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pihaknya mempersilakan pihak KPU untuk melaporkannya, termasuk masyarakat. “Siapapun (menunggu laporan), termasuk masyarakat luas,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (3/3/2023).
Miko menyebut, saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam perkara. Pihaknya juga berencana memanggil hakim yang mengadili sidang itu untuk dimintai klarifikasi.
Namun, ia belum dapat mengungkap kapan para hakim tersebut akan dipanggil. “KY lakukan pendalaman terlebih dahulu ya. Sembari membuka peluang apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan laporan,” katanya.
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Putusan tersebut menuai reaksi keras dari sejumlah pakar hukum tata negara lantaran menilai putusan PN Jakpus tersebut tak sesuai.
Komisi Yudisial (KY) pun menyatakan akan mengawal banding KPU terkait putusan PN Jakpus tunda pelaksanaan Pemilu 2024. “KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi. Kami akan kawal terus kasus tersebut,” ujar Ketua KY Mukti Fajar di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin, (6/3/2023).
Putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU RI dengan perkara perbuatan melawan hukum. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kata Mukti, ini merupakan persoalan besar. “Karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jadi jadi perdebatan,” ucapnya.
Sementara itu, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 adalah cacat hukum. “Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum,” tulis keterangan tertulis LHKP yang diterima, Senin (6/3/23).
Pada Kamis 2 Maret 2023 PN Jakpus memutuskan gugatan yang diajukan dari Partai Prima. Dalam amar putusan: “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”.
“LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali,” tulis LHKP Muhammadiyah yang juga ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah M. Busyro Muqoddas.
Menurut LHKP PP Muhammadiyah, persoalan sengketa administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya. “PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu,” ujarnya.
Mekanisme penundaan tahapan pemilu sendiri juga sudah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. “Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional,” imbuhnya.
Disisi lain, Juru Bicara Mahkamah Agung, Dr. Suharto, SH,MH, dengan miris menjawab pertanyaan wartawan “Kalau kalah ditingkat pengadilan pertama, ya silakan banding ke pengadilan tinggi. Masih ada upaya untuk melakukan perlawanan melalui banding bagi yang merasa tidak puas atas putusan PN Jakarta Pusat dalam hal ini yang menunda Pemilu 2024,” jelas Suharto. (dbs/tob)
