Purwokerto, hariandialog.co.id.- Dalam rangka menyambut HUT Ikatan
Hakim Indonesia (IKAHI) yang ke 70. tahun, Ikahi Cabang Purwokerto
bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman telah
menyelenggarakan acara peluncuran sekaligus bedah buku karya dari Yang
Mulia Bpk DR. Pri Prambudi Teguh, SH.MH dengan judul buku “Pembuktian
Materil Dalam Perkara Tanah, Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Melalui
Putusan Hakim”, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Maret
2023 bertempat di Ruang Audotorium Fakultas Hukum Universitas Sudirman
– Purwokerto
Dalam buku yang disusun beliau selama kurang lebih dua
tahun, di sela-sela kesibukannya sebagai seorang Hakim Agung, beliau
pada intinya menyampaikan bahwa secara umum, dalam pembuktian perkara
perdata di persidangan masih menekankan pembuktian secara Formil, hal
ini tentunya sering menjadi suatu kendala khususnya terkait dengan
perkara- perkara pertanahan yang diduga ada permainan mafia-mafia
tanah. “Para mafia tanah pada umumnya memiliki kekuatan finansial dan
jaringan yang kuat dan mampu menghadirkan bukti-bukti otentik didepan
persidangan, yang secara formil nampak benar, tetapi sebenarnya
prosedur perolehannya secara materiil merupakan tindakan-tindakan yang
melawan hukum” ujarnya.
Kemudian, selanjutnya dalam buku ini juga menjelaskan
tentang bagaimana seorang Hakim ketika sedang memeriksa perkara
perdata, khusunya pertanahan untuk dapat menggunakan metode pembuktian
materil berdasarkan parameter-parameter tertentu. Sehingga dapat
menunjukkan tentang adanya praktik mafia tanah dalam perkara yang
sedang ditangani. “Buku ini juga membahas tentang bagaimana
menempatkan proporsi yang seimbang dalam menentukan beban pembuktian
kepada para pihak ketika Hakim menerapkan sistem pembuktian materil
dalam perkara tanah dengan tetap mengacu pada hukum acara perdata yang
berlaku,” ungkapnya.
Acara yang di ikuti oleh kurang lebih 500 peserta di
moderatori oleh Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum. sebagai Dosen FH.
Universitas Jenderal Sudirman dan terdapat beberapa pembicara lain
diantaranya : Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (guru besar dan
Dosen FH. UGM) dan : Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. (guru besar
dan Dosen FH. Unsoed) serta : Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., SpN.
(pakar hukum kenotariatan dan dosen FH. Unissula) tersebut berlangsung
secara dinamis dan penuh keakraban serta adanya beberapa tanggapan dan
tanya jawab baik dari pembicara maupun dari peserta. (hmsmari/bing).
