Dialog

MK Putuskan: Pemerintah Gratiskan Biaya Pendidikan SD dan SMP Swasta

Jakarta, hariandialog.co.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan
sebagian gugatan uji materi UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas).

           MK memerintahkan pemerintah untuk menjamin pendidikan
gratis pada tingkat SD, SMP atau sederajat, baik negeri maupun swasta,
sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun. “Putusan MK
ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan akses pendidikan yang
berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata
anggota Komisi X DPR, Nilam Sari Lawira, Senin, 2 Juni 2025.

               Nilam menilai putusan tersebut sejalan dengan semangat
UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan
pendidikan yang layak.

              Menurutnya, pendidikan adalah hak asasi manusia yang
harus dipenuhi oleh negara. Ia berharap pemerintah segera menjalankan
putusan MK tersebut. “Kita perlu memastikan bahwa semua siswa dapat
menikmati pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas, tanpa
terkecuali,” kata legislator Partai NasDem dari Dapil Sulawesi Tengah
itu.
            Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas
pendidikan di Tanah Air. Tidak hanya memastikan bahwa pendidikan dasar
gratis, tapi pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas pendidikan
itu sendiri.
          Dia berharap putusan MK tersebut dapat menjadi momentum
untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dan memastikan
semua siswa dapat menikmati pendidikan yang merata dan berkualitas,
tulis metrotv.       (abira-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *