Pare-pare, hariandialog.co.id.- Suasana tidak biasa menyelimuti
ruang sidang Pengadilan Negeri Pare-Pare, Sulawesi Selatan, ketika
sebuah momen kemanusiaan yang jarang terlihat dalam proses persidangan
terjadi.
Pada hari Senin, 8 Desember 2025, seorang terdakwa
berinisial AI hadir dengan keadaan tidak seperti biasanya, raut wajah
pucat dan tubuh tampak sangat letih. Melihat kondisi tersebut, Ketua
Majelis Hakim Ruth Marina Damayanti Siregar dengan empatinya
menanyakan penyebab keadaan sang terdakwa. Dengan suara lemah, AI
mengungkapkan kabar pilu: anaknya sedang dirawat di rumah sakit dan
membutuhkan donor darah golongan A secepatnya. Ia mengaku telah
berusaha mencari pendonor, namun belum ada seorang pun yang bersedia.
Kekhawatiran akan keselamatan anaknya membuat AI hampir tidak mampu
menahan tangisnya.
Mendengar cerita itu, suasana ruang sidang mendadak
berubah. Dari ketegangan yang biasa mengiringi jalannya persidangan,
kini berubah menjadi keheningan penuh empati. Tanpa menunggu lama,
Ketua Majelis segera menanyakan kepada seluruh hakim dan aparatur PN
Pare-Pare apakah ada yang memiliki golongan darah A.
Dalam kesibukan persidangan dan tugas yustisial lainnya,
Hakim PN Pare-Pare Romi Hardika, menyatakan bahwa dirinya memiliki
golongan darah yang dibutuhkan. Tanpa ragu dan tanpa menunda waktu,
beliau langsung menyampaikan kesediaannya untuk mendonorkan darahnya.
Setelah menyelesaikan tugasnya, Romi Hardika langsung menuju Unit
Donor Darah PMI Kota Parepare. Di sana, ia mendonorkan darahnya untuk
membantu anak terdakwa AI. Disela-sela proses donor darah berlangsung,
Romi Hardika menyampaikan: “Saya merasa sangat terdorong untuk segera
mendonorkan darah saya, karena saya juga memiliki anak yang masih
kecil. Ini murni kemanusiaan, tidak peduli siapa yang membutuhkan,”
ujarnya.
Tindakan spontan tersebut tidak hanya menyelamatkan nyawa,
tetapi juga menjadi pengingat bahwa di balik toga hakim, terdapat hati
seorang manusia. Di ruang pengadilan yang biasanya dipenuhi ketegasan
hukum, hari itu hukum berpadu dengan nilai paling luhur: kemanusiaan.
Kisah ini menjadi bukti nyata bahwa peradilan tidak selalu soal vonis
dan pasal, tetapi juga ruang bagi empati, kepedulian, dan kasih
sayang. Sebuah teladan bahwa di atas segala perbedaan, kemanusiaan
selalu menemukan jalannya, sumber dandapala. (halim-01)
