Jakarta, hariandialog.co.id.- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) soal lahan Hotel Sultan, Jalan
Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Putusan tersebut termuat dalam Perkara
Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-Court pada Rabu, 3
Desember 2025.
Dalam putusannya, hakim membatalkan surat perintah
pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti
sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan
pihaknya masih menunggu upaya selanjutnya usai putusan PTUN tersebut.
“Kami menunggu saja proses selanjutnya. Kami tidak tahu apa Setneg
mengajukan banding atau tidak,” kata Hamdan dikonfirmasi Tempo, Senin,
8 Desember 2025.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum PT
Indobuildco untuk mengosongkan tanah dan bangunan Hotel Sultan.
Musababnya, Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco selaku
pengelola Hotel Sultan sudah dihapus sejak 2023.
Hal ini sesuai dengan putusan perkara nomor
208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perdata pengelola Hotel
Sultan, PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara. “PT
Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan
putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij
voorraad),” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto dalam
keterangannya, dikutip Sabtu, 29 November 2025.
Sementara dalam putusan lain, yakni
287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, PT Indobuildco dinilai lalai membayar
royalti, termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473 atas
penggunaan sebagian bidang tanah HPL Nomor 1/Gelora seluas 137.375
meter persegi untuk periode 2007-2023. Karenanya, pengelola Hotel
Sultan dihukum membayar US$ 45 juta.
Sengketa lahan antara pemerintah dengan pengelola Hotel
Sultan ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Bahkan ketika hotel itu
bernama Hotel Hilton. Berikut perjalanan kasus sengketa lahan
tersebut:
Sengketa sejak 2023
Perseteruan lahan Hotel Sultan itu bermula ketika pada
Oktober 2023, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara berencana
merevitalisasi kawasan Gelora Bung Karno, di tanah eks HGB No.
26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Obyek itu merupakan tempat Hotel
Sultan berdiri.
Atas rencana itu, pemerintah meminta PT Indobuildco harus
segera mengosongkan Hotel Sultan lantaran masa berlaku HGB sudah habis
sejak 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan begitu, maka pengelolaan
lahannya telah kembali ke Kemensesneg cq Pusat Pengelolaan Komplek
Gelora Bung Karno (PPKGBK). Namun, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu
tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Bahkan, hingga batas waktu pada 29 September 2023 pukul
00.00 WIB, tidak ada aktivitas pengosongan hotel. Kemudian, PPK GBK
memperingatkan kembali agar Hotel Sultan dikosongkan pada 4 Oktober
2023. Upaya itu tidak juga tidak berhasil hingga Kementerian
Sekretariat Negara melayangkan somasi pada akhir 2024 hingga
melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bukan putusan pengadilan pertama
Sengketa lahan Hotel Sultan ini sudah berlarut-larut.
Gugatan pertama dilakukan oleh PT Indobuildco atas Surat Keputusan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tertanggal 15
Agustus 1989 tentang pemberian hak pengelolaan lahan atas nama
Sekretaris Negara. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara
925/PDT.G/2006/PN JKT.SEL pada tahun 2006.
Gugatan PT Indobuildco ini didasari atas perpanjangan HGB
Nomor 26/Gelora di atas tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB
Nomor 27/Gelora atas tanah seluas 83.666 meter persegi pada 2002.
Perpanjangan itu berlaku untuk 20 tahun. Tapi, kemudian BPN
mengeluarkan SK nomor 169 yang pada intinya kedua HGB tersebut tetap
berakhir pada 4 Maret 2003.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusannya
nomor 952/Pdt.G/2006/PN.JKT.SEL tertanggal 29 Januari 2007 mengabulkan
gugatan PT Indobuildco dan menyatakan SK BPN nomor 169/HPL/BPN/89
tidak sah dan cacat prosedur. Putusan itu terus dikuatkan hingga
tingkat kasasi dengan nomor 270 K/PDT/2008.
Pontjo Sutowo dituding korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Indobuildco
Pontjo Sutowo serta kuasa hukumnya, Ali Mazi dan eks Kepala BPN
Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi atas perpanjangan HGB 26 dan 27/Gelora. Tuduhannya merugikan
perekonomian negara hingga Rp 1,9 triliun.
Pontjo dan Ali Mazi sempat dituntut tujuh tahun penjara
dan denda Rp 500 juta dalam perkara itu, tapi majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat justru menjatuhkan putusan bebas pada sidang
vonis tanggal 12 Juni 2007. Sementara Robert tetap dihukum 3 tahun
penjara hingga tingkat kasasi, kemudian pada Mei 2014 PK Robert
dikabulkan MA dan ia bebas.
Peninjauan Kembali putusan perdata
Setelah upaya hukum pemerintah mengambil lahan 26 dan
27/Gelora terus gagal hingga tingkat kasasi. Pemerintah melakukan
upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali. Bukti baru yang
diajukan dalam PK itu adalah Indobuildco dinilai belum memenuhi
syarat-syarat khusus ketika mengajukan permohonan perpanjangan HGB.
Selain itu, pemerintah juga menyertakan putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pidana yang menyeret Robert Jeffrey
Lumempouw yang menerbitkan perpanjangan HGB. Putusan ini dinilai belum
pernah dipertimbangkan dalam perkara gugatan perdata melawan
Indobuildco.
Hakim kemudian berpendapat bahwa SK Kepala BPN memberikan
HPL kepada Kementerian Sekretariat Negara adalah sah. Indobuildco
dinilai tidak dapat membuktikan SK itu cacat hukum. “Bahwa dari
pertimbangan tersebut di atas, maka tidak ada alasan untuk membatalkan
hak pengelolaan yang sudah ada di tangan tergugat,” bunyi putusan PK
nomor 276/PK/PDT/2011 yang diputus pada November 2011.
Indobuildco terus melawan
PT Indobuildco terus melawan putusan PK bulan November
2011 tersebut, tercatat hingga tiga kali gugatan PK yang diajukan
yakni 187 PK/Pdt/2014, 837 PK/Pdt/2020, dan 408 PK/Pdt/2022. Namun,
tidak ada satupun upaya hukum luar biasa itu diterima oleh Mahkamah
Agung.
Selain itu, Indobuildco juga menggugat pemerintah dalam
hal ini Menteri ATR/BPN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
pada 2023, tapi usaha itu juga kandas, tulis tempo. (bing-01)
