Foto :Dok RD
Jakarta, hariandialog.co.id.-JAKSA penuntut umum menunggu penetapan
sidang dan majelis hakim usai melimpahkan berkas perkara korupsi
pengadaan laptop Chromebook atas nama mantan Menteri Pendidikan Nadiem
Makarim ke pengadilan.”Nanti kami buka, dalam dakwaan kami uraikan
semua perbuatan jahatnya Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” ujar Ketua
Tim JPU Roy Riady kepada awak media di Pengadilan Tipikor pada PN
Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025.
Selain Nadiem, ada berkas perkara tiga tersangka korupsi
Chromebook lain yang dilimpahkan, yaitu Ibrahim Arief selaku mantan
konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
periode 2020-2021; dan Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah
Pertama pada kementerian yang sama periode 2020-2021.
Pantauan Tempo di Pengadilan Tipikor Jakarta, mobil yang
membawa berkas perkara Nadiem dan kawan-kawan tiba pukul 15.24.
Tumpukan surat itu lalu diturunkan dari mobil dan diletakkan di troli.
Perlu tiga troli untuk membawa berkas-berkas tersebut.
Dalam keterangan resmi resmi Kejaksaan Agung, jaksa
menyebut Nadiem memberi arahan kepada Ibrahim, Sri Wahyuningsih,
Mulyatsyah, dan Jurist Tan, yang kini masih buron. Arahan itu
disampaikan dalam rapat Zoom Meet pada 6 Mei 2020, yaitu agar
melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Padahal
kajian yang menyebutkan bahwa Chromebook lebih unggul ketimbang produk
lain, yakni Windows, baru terbit pada Juni 2020.
Jaksa mengatakan Nadiem Makarim membentuk grup WhatsApp
bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019, tiga bulan sebelum
ia dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019. Grup tersebut digunakan
untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di
Kemendikbudristek. Grup dibentuk oleh Nadiem bersama mantan staf
khususnya, Fiona Handayani. Fiona juga sudah diperiksa beberapa kali
sebagai saksi dalam kasus ini, tulis tempo. (bing-01)
