
Denpasar, hariandialog.co.id.– Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar
mencatat sejarah penting karena penandatanganan Pakta Integritas Ketua
Pengadilan Negeri (KPN) se-Bali di hadapan Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali dan berbagai pemangku kepentingan eksternal.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bale Agung Pengadilan
Tinggi Denpasar ini mengusung tema “Integritas sebagai Kunci
Membangun Lembaga Peradilan Berkualitas dan Pondasi Kepercayaan
Publik.” Dengan ini komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan
yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurut Ketua Panitia Marliyus M.S, acara penandatanganan
Pakta Integritas dilaksanakan dihadapan pihak eksternal seperti
Forkopimda Provinsi Bali, para Dekan Fakultas Hukum universitas di
Bali, para Ketua Organisasi Advokat di Bali, para Ketua, Wakil Ketua,
Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri se-Bali, Kepala Pengadilan
Militer III-14 Denpasar, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Denpasar.
“Kami dengan ini komitmen bersama dalam mewujudkan sistem
peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Momen ini menjadi
simbol kuat dari kesungguhan dalam membangun peradilan yang
berintegritas. Momen ini tidak hanya meneguhkan kepercayaan publik,
tetapi juga menandai langkah maju menuju reformasi sistem peradilan
yang lebih baik,” kata Marliyus MS yang mantan Ketua PN Jakarta Timur
itu.
Sementara itu, Sujatmiko selaku Ketua Pengadilan Tinggi
Denpasar saat menyampaikan Refleksi Kinerja Tahun 2024 menegaskan
bahwa integritas adalah elemen fundamental dalam membangun kepercayaan
publik terhadap institusi peradilan. Sebagai lembaga negara yang
dibiayai oleh anggaran publik, Pengadilan Tinggi Denpasar berkomitmen
untuk menjalankan tugas berdasarkan prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan aksesibilitas.
“Berbagai inovasi yang telah diterapkan menjadi bukti
nyata komitmen tersebut, di Antaranya, Layanan e-Court dan e-Berpadu, yang mempercepat proses peradilan dan meningkatkan efisiensi administrasi, Layanan Si-ALay Advokat, untuk
mempermudah penyumpahan advokat, Aplikasi E-Riset, yang mempermudah
izin penelitian di Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri di
wilayah Bali dan Layanan live streaming pembacaan putusan, sebagai
wujud transparansi dalam proses hukum,” kata Sujatmiko. (rel/tob)
