
setelah baru sampai dari ruang tahanan PN Jakarta Selatan.
Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Majelis Hakim Dr H Djuyamto, SH
MH yang memimpin jalannya persidangan di ruang lima, menilai Terdakwa
Yohana Setijo Agung Nugraheni tidak jujur saat diperiksa.
“Saudara terdakwa, saudara diminta supaya jujur dalam
memberikan keterangan. Karena kalau anda tidak jujur yang menanggung
akibatnya adalah saudara sendiri. Karena keterangan mu akan menjadi
pertimbangan majelis,” ujar Dr H Djuyamto.
Meskipun peringatan untuk jujur itu telah berulangkali
dilontarkan Hakim Djuyamto kepada terdakwa Yohana, tetapi sepertinya
tidak diindahkan bukti tetap tidak ada kejujuran. Padahal pertanyaan
Majelis hanya satu, yakni motivasi.
Karena Terdakwa telah mengakui semua keterangan
saksi-saksi yang didengarkan dipersidangan maka Majelis hakim tidak
lagi menggali kebenaran atas dakwaan jaksa, melainkan hanyalah
mempertanyakan motivasi terdakwa membuat surat waris Tunggal yang
menghilangkan nama adiknya (Alm Yohanes Galuh) dari Silsila keturunan
orang tua.
“Saudara terdakwa, apa motivasi saudara hingga membuat akte waris
tunggal tanpa mencantumkan nama Adik saudara,” tanya Ketua Mejelis Dr
H Djuyamto, yang dijawab: adanya surat wasiat.
“Dari mana surat wasiat itu anda terima?” tanya Ketua Majelis, yang
dijawab: Dia Notaris.
“Apakah bisa dibuktikan?” tanya Ketua Majelis, terdakwa Yohana terdiam.
“Apakah Surat Wasiat itu diketahui Adik Iparmu dan kedua keponakanmu
itu?” tanya hakim Djuyamto.
“Mereka yang lebih dulu tahu dari saya,” jawab terdakwa
dengan santai sepertinya tidak berdosa mengatakan yang tidak benar.
Selain tidak menjelaskan motivasi terdakwa dalam pembuatan
surat akate waris tunggal yang patut diduga sengaja dipalsukan.
Terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheni mengaku menolak
ajakan keluarga besarnya untuk berdamai. “Saudara terdakwa, apakah
selama saudara dalam proses hukum ini (selama ditahan di RUTAN ) ada
niatan saudara untuk berdamai dengan korban?” tanya Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Indah Puspitarani, yang dijawab: tidak!
Terungkap juga bahwa keluarga besar Yohana kecewa karena
tidak mengindahkan saran dan pendapat keluarganya untuk berdamai.
Padahal diketahui, selama sebelum menjadi proses hukum hubungan
keluarga terdakwa dengan keluarga pelapor baik-baik saja.
Hal itu diakui Terdakwa sendiri. Tetapi mengapa tiba-tiba
membuat akte waris Tunggal?
Yang lebih memberat terdakwa dalam pasal dakwaan jaksa,
selain membuat akte waris tunggal, menghilangkan silsilah keluarga dan
telah mempergunakan Surat Akte Waris itu untuk menjual warisan orang
tuannya dan juga membalik nama sertipikat dari atas nama Kristijah
mejadi atas nama Yohana Setijo Agung Nugraheny.
Terdakwa mengakui warisan orangtuanya ada di Pondok Jaya I,
Pela Mampang , Jakarta Selatan dan di Banjar Wijaya, Poris Pelawad
Indah, Kota Tangerang.
Seperti di surat dakwaan jaksa tendakwa Yohana Setijo Agung
Nugraheny, diancam pidana sebagaimana pada Pasal 263 KUHP, tentang
pemalsuan yang ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama 6
tahun. (tob-01)
