Jakarta, hariandialog.co.id.- – Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pihaknya
menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan izin tambang
tidak boleh penunjukan langsung dan harus sesuai dengan kompetensi.
“MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi
sebagai lembaga pengawal konstitusi,” kata Zainut kepada Kompas.com,
Senin (20/7/2026). Ia mengatakan, putusan MK bersifat final dan
mengikat sehingga seluruh pihak baik ormas dan pemerintah harus
menjadikan putusan itu sebagai acuan hukum yang sah.
Selain itu, MUI juga menilai putusan MK memperkuat prinsip
keadilan dan tata kelola yang bersih. “Semangat pemanfaatan kekayaan
alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan
kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pengelolaannya wajib dilakukan
secara benar, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
MK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Ormas
Keagamaan hingga BUMN
Selain itu, MUI juga menilai putusan MK mengedepankan
standar kepatuhan dan profesionalisme. “Kebijakan afirmasi pemerintah
kepada ormas keagamaan bukanlah fasilitas tanpa batas,” katanya.
“MUI menegaskan bahwa ormas keagamaan harus menggeser
fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar
tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan
teknis dan administratif yang berkeadilan,” tandasnya.
Putusan MK terkait IUP Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan
pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas)
termasuk ormas keagamaan tidak boleh lewat penunjukan langsung tapi
harus menggunakan parameter yang jelas, tulis kompas. (halim-01)
