
Jakarta-hariandialog,co. id
Presiden Republik Indonesia resmi telah meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta pada hari ini. Peresmian jadi tonggak penting pengembangan ekosistem industri emas nasional.OJK berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia jadi titik awal pengembangan ekosistem bulion terintegrasi di Indonesia.
Ekosistem ini diharapkan bermanfaat luas, tidak hanya bagi industry juga bagi masyarakat luas.Usaha bulion didukung ekosistem bulion lengkap jadi salah satu pilar penting mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 s.d 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.
Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.
Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas dalam negeri, dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.
Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi memperdalam pasar keuangan Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK),yang diharapkan membantu mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi komoditas emas.
Untuk kelancaran operasionalisasi usaha bulion bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).
Melalui pengaturan ini, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.
Kegiatan usaha bulion dapat melakukan simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.
OJK mendesain pengaturan usaha bulion mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion.Sehingga adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, usaha bulion dapat beroperasi dan berkontribusi pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Ke depan, diharapkan partisipasi LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia, ( NL )
