
Jakarta-hariandialog.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Langkah ini diharapkan mendukung terciptanya industri perbankan berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Hal ini ditegaskan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Industri Perbankan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” Selasa (12/05), di Jakarta.
“Konsep Business Judgement Rule prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Dian menekankan pentingnya membangun iklim kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum selaras bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir hingga bisnis bank semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dian berharap terciptanya kesepahaman yang sama , dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.
Sarasehan dengan narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries, dan dihadiri Direksi, Pejabat Eksekutif, pegawai Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta asosiasi industri perbankan.
Mereka berpandangan terhadap penerapan Business Judgement Rule yang dikaitkan dengan permasalahan kredit macet akibat dinamika serta kegagalan bisnis (business failure) yang dialami debitur atau adanya pelanggaran ketentuan.
Kesamaan Penafsiran
Jupriyadi mengatakan. perlunya kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan< “ Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terpenuhi. Persyaratan meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanya upaya maksimal mitigasi risiko kerugian,“terang Jupriyadi.
Ia menegeskan, Apabila seluruh parameter terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal ini sebuah kegagalan bisnis (business failure) dan bukan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank.Selain itu diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif mencegah munculnya chilling effect yang menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis.
Selain itu, kata Jupriyadi pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan Agung RI serta proses penanganan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan khususnya terkait kasus pemberian kredit di sektor Perbankan.Business Judgement Rule menurutnya, adalah instrumen anti-kriminalisasi menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis bagi bank, sepanjang lima elemen telah terpenuhi.
Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad baik, didasari informasi yang cukup dan benar, dilakukan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan.
Didik menambahkan bahwa “ Terjadinya manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule, seperti adanya pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu. Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan, “ tandas Didik. .
Albert Aries menjelaskan, bagaimana pembuktian mens rea pada tindak pidana di bidang perbankan khususnya dalam konteks korporasi ditinjau dari hukum yang berlaku, dan setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan,“Perbuatan dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.( */NL )
