Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengaku, pihaknya masih
menindaklanjuti permasalahan dana nasabah PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk yang hilang, akibat penipuan yang dipakukan oknum mantan
pegawai BTN.”Jadi kami dalam hal ini masih dalam klarifikasi dan
pemeriksaan nanti kalau sudah ada kesimpulannya pasti kami sampaikan,”
kata Friderica saat di Lapangan DPRD Provinsi Sumatera Selatan , Senin
(27-5-2024).
Dalam proses penyelesaian, BTN wajib bertanggungjawab
jika memang terbukti melakukan kesalahan tersebut, dan tentunya OJK
akan mengenakan sanksi. Kendati demikian, nasabah seharusnya teliti
sebelum berinvestasi. “Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 itu dan juga di
Undang-Undang P2SK itu kita (OJK) mengajarkan kepada konsumen, dia
enggak cuma punya hak tapi punya kewajiban loh. Kewajibannya apa? Ya
itu dia juga harus memastikan misalnya dia kalau nabung ya harus setor
ke banknya, jangan lewat orang. Sering orang itu duitnya hilang karena
dia kasih ke orangnya yang misalnya titip begitu. Terus ternyata
itulah agen bodong gitu,” jelasnya.
Sebelumnya, disebutkan ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah
menanamkan investasi di BTN. Padahal faktanya, BTN tidak pernah
mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga
mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para
korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN
beberapa waktu lalu.
Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan
karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan
tidak hormat oleh BTN. Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan
secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun
penjara tulis liputan6.
Kemudian, untuk terus mendalami permasalahan tersebut, OJK telah
memanggil 17 nasabah terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(red-01)
