
Majalengka.hariandialog.co.id– Nikah siri atau yang biasa dikenal dengan nikah di bawah tangan Secara sembunyi, meski sah di mata agama namun tidak diakui hukum negara serta tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
DR, merupakan seorang Kepala SDN Mekarmulya Kecamatan Leumahsugih Kabupaten Majalengka diduga telah melakukan nikah siri dengan Kepala TK yang ada di Desa Sukahaji Kabupaten Majalengka.
Pernikahan tersebut dilakukan sudah cukup lama seperti hal suami istri yang sah. Padahal dalam aturan PNS tidak boleh menikah siri, karena Perkawinan siri merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat dikenakan hukuman disiplin serta PNS juga dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
Hal ini termasuk melakukan hubungan suami istri dengan orang lain yang bukan pasangannya. Sanksi bagi PNS yang melakukan perkawinan siri dapat dikenakan hukuman disiplin, seperti penurunan jabatan atau bahkan pemecatan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nor. 45 Tahun 1990, tentang Perubahan Atas PP No. 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang menyatakan, bahwa seluruh PNS untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang, dan dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri karena dianggap sebagai pelanggaran disiplin PNS.
DR adalah leader di SDN Mekarmulya sedangkan tempat tinggalnya di kabupaten Ciamis bersama istri tuanya juga Kepala SDN Cidadap, dan nikah sirinya tanpa sepengetahuan istri yang sah perkawinanya.
Menurut informasi dari masyarakat, “DR sering mundur mandir datang ke Sukahaji menemui istri mudanya walaupun jarak tempuhnya cukup jauh dari Ciamis ke Sukahaji,” kata sumber masyarakat yang enggan di sebut namanya
Hubunganya dengan kepala TK.sudah cukup lama sudah beberapa tahun sehingga masyarakat pun bertanya tanya nikah resmi atau nikah siri ? namun masyarakat telah mencium pastinya, nikah siri karena DR merupakan PNS dan mempunyai istri yang sah sama sama PNS, ungkapnya.
Sementara, Dr saat dihubungi melalui saluran telponya membenarkan telah melakukan nikah siri dengan Kepala TK.Sukahaji,” Iya benar dulu,tapi sekarang sudah tidak nikah siri lagi telah satu tahun lamanya,”akunya.
Disinggung PNS tidak boleh nikah siri karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Dr mengaku, dulu belum tau aturanya”,sekarang setelah tahu makanya sudah tidak nikah siri lagi”.ujarnya Senin (3/2). (yub)
