Jakarta, hariandialog.co.id.- Oknum TNI berinitial R D terancam
dipecat dari TNI. Sebelumnya, disebut oknum TNI tersebut menggelapkan
uang pasukan sebesar Rp 876 juta untuk judi online.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei
Sianturi mengatakan Rasid bakal mendapat sanksi tegas seusai arahan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto “Sudah ada sanksi tegas dari
Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya
pecat. Yang memutuskan pengadilan militer,” kata Brigjen TNI Kristomei
saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Sabtu (22-6-2024).
Sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari
Panglima TNI untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online.
Hingga saat ini, kata dia, R masih diperiksa untuk cari
tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi
online.
Terungkapnya kasus tersebut, Letda R merupakan Pgs
Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. ketika Kapten Inf. Sandi selaku
Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma
Brigif III kepada R, Rabu (5-6-2024) tulis suara.com.
Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan R hingga
Jumat (7-6-2024). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah
menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online. (tur)
