Jakarta, hariandialog.co.id.- — Organisasi Peradi Profesionalberharap agar RUU Perampasan Aset tak menjadi ancaman bagi masyarakat.Mereka mewanti-wanti agar RUU tersebut tak membuka ruang merampasharta yang didapat secara sah. Hal itu disampaikan dalam rapat audiensi lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (7/9/2026). “Negara haruskuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuatmelindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasilkejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yangdiperoleh secara sah,” ujar Ketua Umum Peradi Profesional, HarrisArthur Hedar.
Menurut Harris, mekanisme perampasan aset, terutama yangtidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang memilikibatasan yang jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat. Dia juga mewanti-wanti agar seseorang tidak bolehserta-merta diposisikan seolah bersalah hanya karena tidak mampumenjelaskan asal-usul hartanya. Kata Harris, negara dan aparat penegakhukum tetap harus mempunyai dasar, bukti awal, serta hubungan yangdapat dipertanggungjawabkan.
Harris berpendapat, RUU Perampasan Aset tidak bolehdibangun dengan logika rampas terlebih dahulu, baru dibuktikankemudian. Sebab, pendekatan tersebut berpotensi menggeser prinsipfundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, Peradi Profesional, tambah Harris,mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, standarpembuktian, hingga pengawasan yudisial.
Menurut dia, aparat juga harusbertanggungjawab apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan. Peradi Profesional berpandangan bahwa Indonesia membutuhkanUU Perampasan Aset yang kuat, tetapi kekuatan undang-undang tersebutharus diarahkan kepada hasil kejahatan, bukan kepada hak milikrakyat,” kata dia, tulis cnni. (dika-01)
