Jakarta, hariandialog.co.id. – Pada Jumat (17-4-2026) beredar kabar di kalangan wartawan yang merupakan anggota Forwaka, dan sebagian jaksa yang bertugas di Kerjaksaan Agung, bahwa Pam SDO Intelijen pada JAM Intel, mengamankan Aspidum Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat (Kejati Kalbar), Hadiyanto. Hadiyanto yang pernah menjabat sebagai koordinator di Kejati DK Jakarta itu dikatakan diamankan pada Rabu (15-4-2026).
Jika benar Aspidum Kejati Kalbar diamankan Pam SDO, berarti selama kurun waktu Januari hingga April 2026, sudah dua pejabat Aspidum diamankan Pam SDO, dan harus menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait dengan aduan maupun laporan yang dikatakan dilakukan para Aspidum tersebut.
Dimana sebelumnya, Pam SDO juga mengamankan Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan. Dan diamankannya Joko Budi Darmawan itu juga diakui oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna dalam menjawab wartawan, beberapa waku lalu.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung tidak terbuka atau transfaran untuk mempublikasikan soal kebenaran diamankanan Aspidum Kejati Kalbar tersebut. Juga tidak transparan (tak mempublikasikan) mengenai tindakan dan saksi yang diberikan kepada para jaksa yang pernah diamankan Pam SDO tersebut.
Sedangkan dalam informasi beredar, dikatakan, diamankannya Aspidum Kejati Kalbar ini terkait penanganan perkaraPpidum. Dalam perkara Pidum tersebut, sang Aspidum menerima uang (gratifikasi) dalam mengatur perkara.
Sedangkan Dialog yang mengkonfirmasi hal itu melalui Wa kepada Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna, dan Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, terkait apa benar dan dalam kasus apa Hadiyanto diamankan?. Hingga Senin (20-4-2026) baik Kapuspenkum maupun Kajati Kalbar tidak memberikan jawaban.
Mutasi jadi Inspektur Keuangan I
Jika benar Aspidum Kejati Kalbar, Hadiyanto dimankan Pam SDO Intelijen, pada Rabu (15-4-2026), maka pengaman itu dilakukan setelah 2 hari Hadiyanto mendapatkan mutasi jadi Inspektur Keuangan I pada Inspektrorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP-IV-347/C/04/2026, tertanggal 13 Aprill 2026. (Het)
