Jakarta, hariandialog.co.id.- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
menegaskan, perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah
satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial
Mayor Infanteri BF harus dipecat.
Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap
prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali
pada pertengahan November 2022. Menurut Andika, perbuatan Mayor
Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita
kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI,
bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman
tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika setelah melepas
Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas
Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (01-12-2022) sore.
Sudah Diproses Ia juga menegaskan, tak ada kompromi atas
tindakan Mayor Infanteri BF. Andika mengatakan bahwa Mayor Infanteri
BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya. “Oh sudah, sudah
proses hukum langsung,” ujar dia seperti ditulis kompas.
Selain itu, Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF
sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia
mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani
penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Penyidikan dilakukan di
Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi
Infanteri 3/Kostrad.
Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan
ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. “Jadi kalau
enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi
3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan
Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di
TNI,” ujar Andika. (redak01).
