Jakarta, hariandialog.co.id.- Persidangan kasus penipuan dan
penggelapan untuk terdakwa Henry Surya atau Koperasi Simpan Pinjam
(KS) yang digelar di PN Jakarta Barat, semakin jelas apa yang tersirat
di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung
mengatakan, kejahatan terdakwa Henry Surya melalui KSP Indosurya
dalam menghimpun dana masyarakat semakin jelas. Bahkan diyakini, Henry
Surya menciptakan bank gelap dengan kedok koperasi, lalu menghimpun
dana masyarakat dengan rayuan-rayuan keuntungan bunga seperti deposito
bank yang cukup menggiurkan.
Konsep Koperasi usaha suatu koperasi tidak seperti yang
dilakukan terdakwa “Kejahatan utamanya adalah dia melanggar aturan
ketentuan perbankan dengan kedok koperasi, dia justru menghimpun dana.
Dia mengajak orang menabung uang di dia. Cara dia, gali lubang, tutup
lubang, seperti yang diterangkan saksi kemarin,” kata Syahnan saat
dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).
Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan lain sehingga
menimbulkan dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU). “Lalu dialirkan
ke lebih dari 20 perusahaan cangkang,” kata sang jaksa.
Mereka Bank Gelap “TPPU itu sudah terarah, karena mereka
akan menyalurkan uang itu ke pribadinya, atas perintah dia (Henry
Surya) lalu melalui sarana perusahaa cangkang, dibelikan berbagai
properti, dia foya-foya, dia membeli kapal, rumah di Italia,
Singapura, kemudian properti di Indonesia, hotel, serta
apartemen-apartemen,” ungkap Syahnan.
Semakin terangnya kejahatan Henry Surya dalam kasus ini,
membuat Syahnan dan timnya semakin yakin dapat menuntut terdakwa dalam
waktu dekat. “Sampai hari ini, 85 persen, kami yakin dua hal itu sudah
terbukti. Tinggal mengukuhkan 10 persen dari saksi ahli, dan mungkin
Januari atau Februari, sudah memiliki kepastian hukum, maka segera
kami tuntut. Kami berharap hakim akan sependapat dengan kami,” terang
sang jaksa itu. (han)
