Jakarta, hariandialog.co.id.- – Bareskrim Polri masih terus
mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan bandar asal Nusa Tenggara
Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Istri dan anak Ko Erwin
kini ditangkap.”Tiga tersangka yang kami tangkap yakni Virda Virginia
Pahlevi, istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho
Iskandar dan Christina Aurelia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis, 23-04-2026
Ketiga Tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan
Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penangkapan dilakukan oleh
tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC
Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin
Leleury.
Eko Hadi menyebutkan ketiganya ditangkap atas dugaan
pencucian uang hasil narkoba. “Terkait kasus pencucian uang yang
berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh
bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin,”
imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang
bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di antaranya berupa
rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan, dan dokumen, tulis dtc.
(rojak-01)
