Jakarta, hariandialog.co.id. – PDIP mengkritik salah satu poin
rekomendasi KPK terkait tata kelola partai, yakni adanya pembatasan
masa jabatan ketua umum (ketum) parpol menjadi maksimal dua periode.
Jubir PDIP Guntur Romli menilai usulan itu melampaui kewenangan KPK.
“Pertama, melampui kewenangan KPK ‘Ultra Vires’, tugas KPK.
Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan
korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian
keuangan negara,” kata Guntur kepada wartawan, Jumat,24-04-2026
Guntur menganggap rekomendasi KPK terlalu jauh dari tugas
dan fungsi lembaga antirasuah tersebut. Alih-alih, dia meminta KPK
fokus membenahi sistem penindakan. “Mengurusi rumah tangga parpol,
yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil atau bukan
lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK
seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian
melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun,
daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” katanya.
Guntur menilai rekomendasi tersebut juga berpotensi
inkonstitusional. Dia menekankan parpol merupakan badan hukum yang
memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
“Kedua, usul itu inkonstitusional, secara yuridis, partai politik
adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi
sukarela. Usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat
dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU
Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun
2011 tentang Partai Politik) memberikan hak bagi anggota partai untuk
menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART,” ujar
Guntur. “Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa
jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai
dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” lanjut dia.
Menurut Guntur, usulan tersebut rawan dipolitisasi. Dia
mewanti-wanti aturan itu nantinya dijadikan pemerintah yang berkuasa
untuk mengintervensi kepemimpinan partai oposisi. “Melalui intervensi
terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan
sebagai alat politik. Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi
negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini
untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di
partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi
atau pelanggaran hukum,” kata dia.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan kajian terkait tata
kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan
adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua
periode.
Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat
Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem
parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi. “Untuk memastikan
berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum
partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian
salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis, 23-04-2026.
Tulis dtc. (dika-01)
