Jakarta,hariandialog.co.-Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam Skandal Dagang Sapi dan Rajungan pada PT. Surveyor Indonesia (SI).
Penetapan kedua tersangka Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT SI periode tahun 2016-2018, dan Anjar Niryawan Kepala Sektor Bisnis PT SI periode 2016-2018, dikatakan oleh Direktur Penyidikan Pada JAM Pidsus, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (1/12/22).
Dimana, penyidikan kasus perkara kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) Daging Sapi dan Rajungan ditingkatkan penangananannya dari penyelidikan, terhitung sejak Rabu (2/11/2022).
Masih menurut Kuntadi, total tersangka dua orang, tetapi BI ditetapkan tersangka dalam dua perkara terpisah. “Guna kepentingan penyidikan kepada kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Dirdik tersebut.
Kedua tersangka, yaitu BI dan AN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001.
Dikatakan Kuntadi, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hokum dengan cara bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.
Selain itu, mereka menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka. “Akibat perbuatan kedua tersangka sehingga merugikan keuangan Negara,” kata mantan Kajari Jakpus tersebut. (Het)
