
Bekasi, hariandialog.co.id.- Perkara gugatan Nomor register :
159/Pdt.G/2026/PN.Bks, yang didaftarkan tanggal 25 Maret 2026, antara
Dr.Hj. Tantri Yanti Muhammad, SH,MH (Panitera PN Bekasi) yang
menggugat Ketua PN Bekasi Riska Widiana, SH,MH, Dewi Trisetyowati
(Panitera Muda Perdata) dan Alwiyah Maulidyah (swasta) belum jelas
kemajuan perkara tersebut.
Sebab, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
masih persidangan. Padahal, persidangan perdana sudah terlihat
terjadwal, Selasa, 14 April 2026. Namun, di urutan berikutnya sudah
tidak ada lagi tercatat apakah mediasi atau bagaimana.
Sementara terlihat biaya gugatan yang diajukan penggugat
dibayarkan sebesar Rp.961.000 dan kemudian terlihat dikurangi oleh PN
Bekasi, untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan / ATK, biaya
pengadaan berkas, biaya PNBP relaas panggilan pertama kepada
penggugat, biaya panggilan untuk Tergugat 1, tergugat II, tergugat
III, dan masih ada sisa biaya perkara Rp.677.500.-
Atas tidak adanya catatan di SIPP PN Bekasi, redaksi
mencoba mempertanyakan apakah lanjut atau sudah damai secara tertulis
kepada juru bicara PN Bekasi Dariyanto, hingga berita ini diturunkan
belum ada penjelasan.
Memang usai gagal siding di tanggal 14 April 2026, Dariyanto selaku
jubir PN Bekasi yang ditemui di ruang mediasi mengatakan bahw kedua
belah pihak sudah damai. Dan persidangan pada hari perdana yang sudah
ditentukan tidak ada karena penggugat Dr.Hj. Tantri Yanti Muhammad,
SH,MH, sakit. (tob)
