Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan masih terus mencari aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosaputa (Bentjok), guna dilakukan sita eksekusi yang hasil penjualannya nanti dikonversi atau dijadikan sebagai pengganti kerugian Negara atas pebuatan korupi yang dilakukan Bentjok dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwas Raya periode 2008-2028.
Teranyer, kejaksaan menyita eksekusi 84 bidang aset terpidana Bentjok yang dihukum seumur hidup tersebut. Penyitaan sebanyak 84 bidang tanah aset Bentjok tersebut dikatakan Direktur Eksekusi Upaya Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Udang Muqopal kepada wartawan, Kamis (1/11/22).
Menurut mantan Kajari Sidoarjo tersebut, pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Menurut Undang Muqopal, eksekusi aset milik terpidana Bentjok, sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:7/Pid.Sus-TPK/2021 PT. DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang menghukum terpidana Bentjok membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 6 triliun lebih.
Perlu diketahui, sebelumnya pihak kejaksaan juga telah melakukan penyitaan sebanyak 23 bidang tanah dan juga mengeksekusi sebanyak 209 bidang tanah yang merupakan aset milik Bentjok yang berada di sejumlah tempat.
Namun belum diketahui berapa nilai aset-aset milik Bentjok tersebut, apakah sudah cukup membayar uang pengganti atau masih kurang. Alasannya atas aset-aset milik Bentjok yang disita eksekusi tersebut belum dilakukan penilaian harganya. (Het)
