
Jakarta, hariandialog.co.id.- – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, telah rampung diperiksa Dewan
Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas aduannya
terhadap pimpinan KPK karena laporannya dimana mantan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sempat dialihkan dari tahanan
Rutan menjadi tahanan rumah.
Usai diperiksa, dia meminta agar Dewas KPK memberikan sanski
terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pemotongan
gaji 5 persen. “Bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya
untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5% terhadap pimpinan KPK. Kalau
terhadap Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) dan terhadap
Pak Jubir (Budi Prasetyo) itu tidak, karena sebenarnya hanya
menjalankan perintah,” ujar Boyamin, Senin, 20-04-2026.
Gus Yaqut dianggap diistimewakan KPK. Sanksi tersebut
didasari karena dugaan perlakuan istimewa dari KPK yang diberikan
kepada Gus Yaqut.
Perlakuan istimewa tersebut karena proses pengajuan terbilang
cukup cepat. “Terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap Gus Yaqut.
Itu kalau toh paling cepat pengajuannya tanggal 17, 18 dirapatkan, 19
langsung eksekusi pengalihan penahanan dari Rutan ke rumah . Jadi
pengistimewaan ini tidak adil,” terang Boyamin.
Pemberian pengalihan tahanan itu karena adanya dugaan
intervensi dari pihak luar yang disebut pihak KPK dari keluarga.
Selain itu, dia juga menyoroti dugaan kelalaian pimpinan KPK dalam
melakukan mitigasi dampak negatif atas persetujuannya memberikan
pengalihan tahanan.
KPK sempat mengklarifikasi bahwa pengalihan tahanan Gus
Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Namun, hal tersebut
hanya dalih pembenaran dari KPK atas keputusan pemberian pengalihan
tahanan. “Kalau strategi penyidikan itu ada perencanaan, ada
pelaksanaan, ada pertanggungjawaban. Dan meyakininya dari informasi
yang dapat itu tidak ada. Jadi nggak ada strategi penyidikan itu,”
jelas Boyamin Saiman, yang getol mempraperadilankan institusi KPK,
Kejaksaan bila dianggap tidak benar. (tob)
