Jakarta, hariandialog.co.id.- Pelayanan PN Jakarta
Selatan khususnya berkas perkara pidana dari Kejaksaan sudah tidak
diterima lagi. “Kita sudah tutup sejak tanggal 14 Desember kemarin.
Jadi kita sudah tidak terima berkas perkara dari kejaksaan,” kata
Panitera Muda Pidana PN Jakarta Selatan, Sumardiyanta, SH,MH.
Namun, tidak semua pelayanan yang dihentikan dalam
rangka menyambut akhir tahun. “Yah kalau yang urgent tetap diterima
seperti izin penyitaan, perpanjangan penahanan atau upaya hukum. Upaya
hokum dimaksud seperti kasasi maupun banding. Kan ada batas waktu
untuk penyampaian berkas banding maupun kasasi, sehingga kita tetap
melayani, jelas Sumardiyanta.
Terkait pendaftaran praperadilan tetap diterima.
Namun, perkara kapan dimulai sidangnya tergantung dengan hakim yang
ditunjuk. “Jadi pendaftaran permohonan praperadilan tetap dilayani.
Berkas diterima dan disalurkan kepada hakim jadi hakim yang menentukan
kapan disidangkan. Sementara untuk penerimaan berkas perkara dari
kejaksaan sudah tidak diterima lagi,” jelasnya. (tob).
