Jakarta, hariandialog.co.id – Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengkritik “Road Map” atau Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang baru diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ketua PBNU Dr KH Marsudi Syuhud berpendapat, Peta Jalan Pendidikan Nasional adalah sebuah keingan bersama rakyat Indonesia yang telah dirumuskan dengan musyawarah dan ditetapkan menjadi undang-undang yang harus diikuti oleh siapa saja sebagai pemangku kebijakan di bidang pendidikan.
Acuan dasarnya di negara yang berdasarkan Pancasila ini, kata Marsudi, adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (1) sampai ayat (5) yang berisi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Lalu, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Juga, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
“Dari sisi ini saja sudah jelas bahwa perintah UUD 1945 kepada pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, harus meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Kyai Marsudi Syuhud kepada hariandialog.co.id lewat pesan teks, Senin (8/3/2021).
Artinya, kata Kyai Marsudi, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia adalah domain agama. “Sebagai negara yang berketuhanan, dalam membuat kebijakan apa saja, termasuk pendidikan, harus memenuhi tiga rukun utama,” cetusnya.
Pertama, jelas Kyai Marsudi, harus mampu menyatukan hukum “tsabat” (hukum yang tetap) dan perkembangan, serta perubahan yang berlanjut. “Aljam’u baina tsabat wa tatowur,” sebutnya dalam bahasa Arab.
Kedua, kata Kyai Marsudi, menyatukan dua kemaslahatan, yaitu kemaslahatan umum dan kemaslahatan khusus. “Aljam’u baina maslakhatil aamah wamaslakhatil khos,” tukasnya dalam bahasa Arab lagi.
Ketiga, kata Kyai Marsudi, menyatukan antara kemaslahatan materi dan kebutuhan ruhani. “Aljam’u baina maslakhatil maadiyah wal haajatirruhiyah,” paparnya masih dalam bahasa Arab.
Dari sini, lanjut Kyai Marsudi, mestinya Peta Jalan Pendidikan Nasional dimulai, yakni dari aturan Ketuhanan yang dibumikan menjadi undang-undang dan diaplikasikan menjadi kebijakan pemerintah, serta dilaksanakan oleh segenap aparatur yang membidangi pendidikan dari pusat sampai daerah.
“Itulah perintah konstitusi kita sampai hari ini. Tidak boleh menyimpang dari kesepakatan bersama ini,” tandas Kyai Marsudi Syuhud.
Sebelumnya, Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuai kontroversi. Pasalnya, dalam draf terbaru, frasa agama dihapus dan digantikan dengan frasa “akhlak dan budaya”.
Dalam konsep itu hanya disebutkan permasalahan yang berkenaan dengan akhlak dan budaya di Indonesia. Padahal, frasa ‘agama’ tidak cukup diwakilkan dengan frasa ‘akhlak’ dan ‘budaya’ saja. (yud)
