Kalbar, hariandialog.co.id. Pegawai Bea Cukai Ketapang Kalimantan
Timur berinisial KW ditangkap atas kasus penyeludupan hewan
dilindungi.
Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Kalimantan Barat (Kalbar) dan Balai Gakkum KLHK menangkap KW
ditangkap di rumahnya di Jalan P. Bandala BTN Darusalam 3, Muliabaru,
Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Rabu (24-4-2024). Petugas
juga mengamankan 566 ekor burung yang dilindungi.
Kepala Seksi I Ketapang BKADA Kalbar 1, Birawa menjelaskan
bahwa penangkapan ini setelah ada laporan dari warga melalui call
center. Petugas gerak cepat dan menemukan ratusan burung yang masuk
kategori satwa yang dilindungi. Pelaku juga menggunakan rumahnya
sebagai penampungan burung yang dilindungi.
Selain pegawai Bea Cukai, petugas juga menangkap satu warga
yang membantu KW mengemas burung-burung tersebut. “Dalam operasi itu
kami mengamankan dua orang, yakni KWPM alias AG, yang tak lain adalah
pegawai atau ASN Bea Cukai Ketapang, dan AD, rekannya,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Birawa, KWPM
merupakan pelaku pengepul atau pedagang, bahkan penyelundup satwa liar
jenis burung berkicau jaringan Kalimantan-Jawa. “Yang bersangkutan
sudah lama melakukan aktivitas ini. Untuk memperdagangkan
burung-burung berkicau itu, dia menggunakan group atau komunitas
burung berkicau di Ketapang,” lanjutnya.
Ada pun sebanyak 566 ekor burung berkicau yang terdiri dari
kucica hutan, cililin, srindit melayu, empuloh ragum, cicak daun
kecil, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin,
kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau,
pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh
paruh kait.
Pelaku bersama burung sebanyak 566 ekor ini telah dibawa ke
Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Jika terbukti
bersalah, maka pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE),” tukasnya.
(mahar)
