
Depok, hariandialog.co.id – Satpol PP Kota Depok berhasil membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri tepat di sekitar jalan Raya Cipayung Kota Depok, Rabu (25/06/25)
Pantauan Dialog, terlihat bangunan yang di sekitar jalan Raya Cipayung dari Jembatan Hek Citayam belum seluruhnya terselesaikan dibongkar terlihat masih berdiri, sehingga masih beraktifitas berjualan.
Pasalnya, Sebagian besar bangli tersebut dijadikan tempat usaha, seperti warung dan lainya. Bahkan, beberapa bangli berdiri di bantaran pinggir kali atau lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Penertiban bangli semi permanen merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
“Ada 35 bangli yang kami tertibkan yang sebelumnya permintaan dari Kecamatan Cipayung,” ujarnya Kabid Tranmastibum Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad dilansir Liputan6.com.
Tak hanya itu, Agus juga menjelaskan, penertiban dilakukan karena bangunan liar didirikan di sempadan kali dan di tepi Jalan Raya Cipayung. Selain itu, sejumlah lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) juga disalahgunakan sebagai area berdagang.
“Penertiban ini disambut baik masyarakat dan pengurus lingkungan, mereka mendukung langkah penertiban Satpol PP Depok” ujarnya.(Tile)
