Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal
melarang penggunaan air tanah mulai 2023. Namun, larangan tersebut
tidak diterapkan di semua wilayah.
Aturan larangan penggunaan air tanah itu tercantum dalam Peraturan
Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Dalam
peraturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pemilik
bangunan memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023 mendatang.
Tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air
tanah. Dalam Pasal 2, Anies mencantumkan sejumlah kriteria dan sasaran
zona bebas air tanah.
Zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau
pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi
akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan
air bersih perpipaan.
Sementara, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air
tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas
lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah
lantai 8 atau lebih.
“Terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area
jalan dan/atau kawasan Zona Bebas Air Tanah masuk dalam penetapan Zona
Bebas Air Tanah,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub 93.
Setelah berlakunya larangan pengambilan air tanah, setiap pemilik atau
pengelola gedung wajib menginstalasi alat pencatat
pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung
pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.
Pengelola juga wajib menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada
saluran air keluar (oulet). Kemudian, pengelola juga wajib menggunakan
sumber alternatif pengganti air tanah.
Berikut daftar Area dan Kawasan Bebas Air Tanah
Area Jalan Bebas Air Tanah
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara
5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara
7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur
8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat
11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan
12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan
Kawasan Zona Bebas Air Tanah
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur
2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (cnni/tur)
