Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkap kasus dugaan mafia tanah
yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok atau mantan Camat
Sawangan, Eko Herwiyanto, dan Nurdin sebagai mantan staf Kelurahan
Bedahan Kota Depok dan sekarang Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban
Mayor Jenderal AD (Purn) ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor
polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020,” kata Andi
saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 6 Januari 2022 seperti dikutip
viva.nwes
Andi mengatakan penyidik menetapkan empat orang sebagai
tersangka yakni Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias
Jojon dan Eko Herwiyanto. Adapun, mereka memiliki peran masing-masing
dalam melakukan aksi dugaan mafia tanah dengan korban atau pelapornya
adalah pensiunan jenderal TNI, Emack Syadzily. “Bahwa terjadi dugaan
pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentinfan swasta yang
dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu Eko selaku Camat
Sawangan,” kata Andi.
Dalam kasus ini, Andi mengatakan penyidik menetapkan empat orang
sebagai tersangka yakni Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin
Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto. Adapun, mereka memiliki
peran masing-masing dalam melakukan aksi dugaan mafia tanah dengan
korban atau pelapornya adalah pensiunan jenderal TNI, Emack Syadzily.
“Bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk
kepentinfan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu
Eko selaku Camat Sawangan,” kata dia. (tob).
| BalasTeruskan |
