Sampit, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui
hakim Tunggal praperadilan memutuskan untuk mengabulkan sebagian
permohonan praperadilan yang diajukan Fadlian Noor, mantan Kadishub
Kotim yaitu memberikan ganti rugi sebesar Rp25 juta. Angka itu lebih
kecil dari nilai gugatan yang diajukan sebelumnya sebesar Rp100 juta.
Putusan hakim Tunggal pada PN Palangka Raya itu yang pada sidang Jumat
lalu menyatakan tiga poin penting. Pertama, mengabulkan permintaan
ganti kerugian dari pemohon untuk sebagian.
Kedua, menyatakan termohon telah melakukan penangkapan,
penahanan, dan sebagainya terhadap diri pemohon tidak sah.
Dan ketiga, memerintahkan negara dalam hal ini, pemerintah Republik
Indonesia, c.q. Menteri Keuangan, membayar ganti kerugian sebesar Rp25
juta kepada pemohon. Namun, menurut Budi, tidak semua permintaan
pemohon dikabulkan oleh hakim. “Permohonan pemohon dalam hal ini si
Fadliannor ditolak untuk selain dan selebihnya. Kemudian membebankan
biaya perkara pada negara,” jelasnya menguraikan isi putusan
permohonan praperadilan yang diajukan Fadlian Noor.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
Kejari Kotim, Budi Kurniawan Tymbasz, menaggapi putusan permohonan
praperadilan menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan
melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Menurutnya, sebenarnya di permohonan praperadilan yang
diajukan oleh pemohon, dan semua yang menjadi materi pokok sudah
dibantah oleh pihak Kejari Kotim dalam persidangan praperadilan. Meski
begitu, pihaknya tetap menghargai putusan pengadilan yg telah memutus
sebagian permohonan dari pemohon melalui kuasa hukumnya.
“Perkara paperadilan tersebut diajukan oleh pemohon, dan apa saja yg
menjadi materi pokok diantaranya penyidikan, penetapan tersangka dan
penahanan serta ganti rugi oleh pemohon sudah kami bantah seluruhnya
dalam persidangan praperadilan tersebut. Namun kami tetap menghargai
putusan pengadilan yg telah memutus sebagian permohonan dari pemohon
melalui kuasa hukumnya,” ujar Budi saat ditemui Kalteng Pos, Senin, 21
Juli 2025. (halim-01)
