Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah tidak peduli dengan
banyaknya warga Masyarakat yang menolak kenaikan PPN 12 Persen. Dan
tetap akan diberlakukan per Januari 2025 ini dan tampaknya sudah
bulat akan menjalankan pungutan PPN 12 persen yang sudah diundangkan
itu , kendati banyak pihak yang minta pembatalan atau setidaknya
penundaan dengan sejumlah alasan di antaranya kondisi ekonomi
masyarakat belum pulih.
Menurut penghitungan sejumlah pakar, pemerintahan Presiden Prabowo
bisa menangguk tambahan pendapatan sampai Rp75 triliun dari penambahan
pungutan PPN sebesar 1 persen itu, namun dampak yang ditanggung
masyarakat dan industri bakal lebih berat.
Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), termasuk yang paling getol
meminta pemerintah untuk menunda penerapan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025 karena akan membebani biaya
produksi.
“Kami dari Apindo menyarankan supaya pemerintah menunda pemberlakuan
kebijakan PPN 12 persen,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan
Apindo Darwoto di Cikarang, Sabtu, 28 Desember 2024, seperti dikutip
Antara.
Ia mengatakan, meski bahan pokok tidak dikenakan PPN 12 persen namun
barang lain dalam rantai produksi tetap terdampak biaya produksi,
seperti bahan baku yang harganya turut naik atas pengenaan pajak
tersebut.Dia mengingatkan, kebijakan PPN 12 persen juga akan berdampak
pada daya beli masyarakat, terutama untuk barang-barang premium
seperti beras, buah-buahan, ikan, udang serta daging.
Begitu pula dengan layanan kesehatan premium di rumah sakit VIP,
pendidikan standar internasional serta listrik untuk pelanggan dengan
daya 3.600-6.600 Volt Ampere.
Menurut dia, kebijakan PPN 12 persen sangat berbeda dengan kebijakan
yang diterapkan di negara berkembang lain. Seperti Vietnam yang
baru-baru ini justru menurunkan PPN mereka dari 10 menjadi delapan
persen.
“Kita berharap pemerintah lebih bijaksana melihat kondisi ke depan.
Kalau kita lihat Vietnam malah jadi delapan persen, ini di kita kok
malah naik,” katanya.
Ia juga menyoroti rencana kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen di
tengah keputusan pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
sebesar 6,5 persen bertepatan pula dengan kondisi lesu sektor
industri.
“Industri otomotif sekarang juga lagi turun 30 persen. Berarti
turunannya kan turun juga. Artinya ada biaya yang ditambahkan yang
harus ditanggung oleh perusahaan. Kalau bisa menolak ya kita menolak,
tapi bagaimana kita menolak karena itu keputusan pemerintah,” ucapnya.
Darwoto berharap pemerintah dapat menunda penerapan PPN 12 persen.
Namun, jika kebijakan tersebut tetap diterapkan, pemerintah harus
melahirkan kebijakan ekonomi lain yang dapat meningkatkan gairah
pengusaha dan pelaku industri.
“Memang kita lagi menunggu stimulus yang akan dikeluarkan oleh
pemerintah berkaitan dengan rencana pemberlakuan kebijakan tadi,” kata
dia.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta
pemerintah menunda implementasi kebijakan PPN 12 persen yang bakal
berlaku 1 Januari 2025. Dia menekankan, kenaikan pajak ini sangat
berkaitan erat dengan kehidupan perekonomian masyarakat.
“Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan
kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi
masyarakat mendukung untuk itu,” katanya dalam keterangan tertulis,
pada Jumat, 27 Desember 2024.
“Di sinilah letak masalah dan kontroversinya. Pihak pemerintah tampak
bersikeras untuk memberlakukan ketentuan tersebut pada tanggal 1
Januari 2025,” ujarnya.
Anwar menyebutkan ada dua alasannya yang sangat mengemuka. Pertama,
karena kebijakan PPN 12 persen sudah merupakan tuntutan dari UU HPP.
Jika tidak dilaksanakan, maka pemerintah akan dicap telah melanggar
UU.
Kedua, kata dia, pemerintah saat ini memang sedang memerlukan dana
yang besar untuk membiayai semua pengeluaran termasuk untuk
pembangunan.
Dia memahami bahwa pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai langkah
seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan
pokok, obat-obatan dan layanan pendidikan.
Tetapi di sisi lain, menurut dia, masyarakat serta dunia usaha resah
dan sangat keberatan, karena akan mendorong terjadinya kenaikan harga
barang dan jasa.
Bila hal itu yang terjadi, menurut Anwar, akan berimbas pada
menurunnya daya beli masyarakat. Jika daya beli masyarakat menurun,
maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan masyarakat juga
akan menurun.
“Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi, karena
konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran
rakyat,” ujarnya.
Ketua Majelis Pertimbangan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI)
Gomar Gultom mengatakan pemerintah seharusnya melakukan penghematan
dan menutup celah korupsi jika membutuhkan dana tambahan.
Gomar menyebut menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12
persen seharusnya langkah terakhir pemerintah. Menurutnya,
pemerintahan gemuk saat ini adalah pemborosan yang tak perlu dan
rakyat yang terbeban, tulis tempoi. (dika-01)
