Tabanan, hariandialog.co.id. – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui
Inspektorat Kabupaten Tabanan memfasilitasi pelaksanaan observasi
indikator Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang berlangsung di Graha Yadnya
Sanjayaning Singasana, Selasa (21/4).
Kegiatan observasi dipimpin oleh I Nyoman Gde Suardhita, selaku Irban
I Inspektorat Provinsi Bali, bersama tim dari Provinsi Bali. Turut
hadir mendampingi dari Inspektorat Kabupaten Tabanan, Wayan Susanti
dari Irban Investigasi.
Observasi ini merupakan bagian dari proses penilaian terhadap desa
yang diusulkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten
Tabanan, meliputi Desa Pejaten (Kecamatan Kediri), Desa Marga Dauh
Puri (Kecamatan Marga), dan Desa Apuan (Kecamatan Baturiti).
Fokus utama kegiatan adalah penilaian terhadap pemenuhan
indikator-indikator Desa Antikorupsi yang mencerminkan tata kelola
pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta
berintegritas. Masing-masing desa memaparkan capaian serta menunjukkan
dokumen pendukung terkait implementasi indikator, khususnya untuk
tahun 2024 dan 2025.
Dalam arahannya, I Nyoman Gde Suardhita menekankan pentingnya komitmen
berkelanjutan dari pemerintah desa dalam membangun sistem yang terbuka
dan bebas dari praktik korupsi. Ia juga mendorong penguatan peran
masyarakat dalam pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan
publik di tingkat desa.
Tim observasi melakukan verifikasi terhadap sejumlah aspek penting,
antara lain keterbukaan informasi publik desa, pengelolaan keuangan
desa, pelayanan publik, hingga implementasi nilai-nilai integritas
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kegiatan juga diwarnai dengan diskusi interaktif antara tim penilai
dan perangkat desa, guna menggali praktik-praktik baik serta
mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penerapan indikator
Desa Antikorupsi.
Inspektorat Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi
langkah strategis dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan, sekaligus
mendorong desa-desa di Tabanan untuk menjadi contoh dalam penerapan
budaya antikorupsi secara berkelanjutan.
Observasi dilaksanakan sesuai jadwal, dimulai dari Desa Pejaten,
dilanjutkan Desa Marga Dauh Puri, dan ditutup dengan Desa Apuan,
dengan melibatkan perangkat desa serta OPD terkait di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tabanan, tulis swaradewa. (bing)
