Depok, hariandialog.co.id-Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan Salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena, bukan karena Salat nya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana Covid-19.
Seperti halnya dilakukan Pemerintah Kota Depok memutuskan pembatalan shalat Idulfitri 1442 H di Masjid Agung Balaikota Depok. Bermula Pemkot Depok sudah menyiapkan pelaksanaan salat di Balaikota, namun karena pertimbangan tertentu akhirnya dibatalkan.
Seperti pantauan awak media kemarin Rabu (12/05) sore, tenda dan karpet untuk pelaksanaan salat sudah dipersiapkan. Namun langsung dibongkar setelah ada keputusan Menteri Agama.
Pembatalan shalat IdulFitri dilakukan dengan pertimbangan sejumlah hal terkait penyebaran Covid-19 dan instruksi pemerintah. “Iya kita batalkan karena memang ada imbauan dari Kementerian Agama,” ujarnya Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Kepada awak media.
Ia menambahkan, Dari DKI, saya ikut rapat di DKI juga mereka tidak mengadakan, Presiden juga tidak mengadakan di Istiqlal, dan zoom kita dengan Ridwan Kamil di Jawa Barat juga tidak memperkenankan para pejabat melakukan salat di Masjid Agung atau di perkantoran.(Riz)
