
Cibinong, hariandialog.co.id -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 30 September 2025.
Semula program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir 6 Juni 2025, kemudian diperpanjang sampai 30 Juni 2025, hari ini Gubernur Dedi Mulyadi memperpanjang hingga 30 September 2025.

Hal.tersebut dari pantauan Dialog warga membeludak di Samsat Cibinong Bogor yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 50, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat rela antre untuk memanfaatkan program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, Sabtu (28/06/25).
Saya datang sejak jam tujuh pagi untuk ikut program pemutihan pajak. Meski harus antre lama, saya tetap semangat karena ini kesempatan bagus,” ujar seorang warga, Gunawan (45), yang datang bersama anaknya.
Hal serupa diungkapkan Desi (38), warga lainnya, yang mengaku sengaja mengambil libur kerja demi mengurus pajak kendaraan.
“Sudah lama menunggu program ini. Jadi meski panas dan ramai, saya tetap bertahan demi keringanan pajak,” katanya.
Meski terjadi lonjakan layanan, pihak Samsat Cibinong Bogor memastikan pelayanan tetap berjalan lancar dan kondusif.
Petugas dari kepolisian dan pegawai Samsat terlihat sigap mengatur antrean dan memberikan arahan kepada warga.(Tile)
