Jakarta, hariandialog.co.id. – Penangan Kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2008–2015. PETRAL, Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd, dan fungsi Integrated yang merugikan negara Rp 285 triliun memasuki tahap penuntutan.
Dimana pada Kamis (6-8-2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penyerahan tahap II, yaitu; berkas, barang bukti dan 6 tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Keenam tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum terdiri atas:
- BBG, selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, yang kemudian menjabat Managing Director Pertamina Energy Services (PES).
- AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.
- MLY, selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd periode 2009–2015.
- NRD, selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Services (PES Pte. Ltd) periode 2008–2014.
- TFK, selaku Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- IRW, pihak swasta yang menjabat Direktur sejumlah perusahaan milik MRC.
Penyidikan Bermula Dari Mekanisme Pengadaan
Perlu diketahui bahwa penyidikan kasus Petral ini dilakukan Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung,bermula dari mekanisme pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) selama periode 2008-2015 yang melibatkan fungsi ISC dan Pertamina Energy Service Pte.Ltd.
Penyidik menduga terdapat kebocoran informasi rahasia internal mengenai kebutuhan minyak mentah,produk gasoline,hingga Harga Perkitaan Sementara (HPS) kepada pihak swasta. Informasi tersebut diduga dimamfaatkan untuk emngatur prosespengadaan sehingga memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu.
Selain itu juga adanya dugaan keterlibatan pihak swasta bersama beneficial owner sejumlah perusahaan yang mempengaruhi proses tender melalui komunikasi dengan pejabat terkait pengaturan nilai HPS, hingga penguasaan jalur pengadaan melalui perusahaan terafiliasi, sehingga proses pengadaan diduga tidak dilakukan secara kompetitif, serta menyebabkan harga pembelian produk gasoline RON 88 dan RON 92 lebih tinggi dari harga semestinya sehingga negara melalui PT Pertamiana (Persero) dirugikan ratusan triliun.
Atas perbuatanya tersebut, keenam tersangka dikenai dakwaan primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau huruf c Undanfg Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru. Selain dakwan primair, para tersangka juga dikenai dakwaan subsider.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Antinius Despinola melalui Kasi Intel, Yogie Verdika usai pelaksanana tahap II, mengatakan untuk kepentingan proses penuntuan, keenan tersangka dilakuklan penahanan selama 20 hari, tulis berita global indonesia. (Het)
