Jakarta, hariandialog,co.id.-Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan jaksa senior dan jebolan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (6-8-2026) melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka mantan JAM Pidsus FA (Febrie Adriansyah).
Dalam penyidikan itu, Penyidik Tim 9 telah memeriksa 9 (sembilan) orang saksi dari pihak swasta yang terbagi:
4 (empat) orang saksi diperiksa di Bandung;
4 (empat) orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung;
Juga meriksa tersangka DR (Don Ritto) di Kejaksaan Agung.
Lakukan Tindakan Penggeledahan
Selain melakukan pemeriksaan kepada para saksi, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Don Ritto yang berlokasi di daerah Bandung. Dari ri penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Anang Suptiatna kepada wartawan, Kamis (6-8-2026). Menurut mantan Aspidsus Kejati DK Jakarta ini, seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. (rel/Het)
