Jakarta,hariandialog.co.id – Penyidik Tim 9 yang dikoordinir JAM Was Rudi Margono, pada Jumat (7-8-2026) melakukan pemeriksaan intesif kepada mantan JAM Pidsus Dr.Febrie Ardiansyah dalam kapasitas sebagai tersangka maupun sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan yang dilakukan di gedung utama Kantot Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut, penyidik mencecar puluhan pertanyaan.
Gunakan Rompi Tahanan dan Borgol
Saat tiba di Kejagung, sekitar pukul 14.30 WIB, menggunakan mobil tahanan Pidsus Kejagung, mantan JAM Pidsus ini memakai pakaian tahanan kejaksaan, dan kedua tangannya diborgol. Saat para wartawan menyapanya seusai turun dari kendaraan tahanan Pidsus Kejagung,dengan memanggil: Pak Febrie, Febrie menjawab: oih, seraya bergegas memasuki kantor Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Suptiatna dalam keterangan pers-nya kepada wartawan, Jumat (7-8-2026), menerangkan bahwa FA (Febrie Adriansyah) dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. “Pemeriksaan berlangsung kooperatif,” ujarnya.
Dikatakan, mantan Wakajati Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut, penyidik berfokus mendalami barang bukti yang telah diperoleh, baik yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Polri maupun hasil penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di sejumlah lokasi.
“Pemeriksaan terkait pendalaman barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan tim penyidik Polri sebelumnya, dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok maupun di daerah Bandung,” ujar Anang Supriatna.
Ditambahkan Anang, dari lima orang yang dipanggil, tiga diantaranya memenuhi panggilan termasuk FA (Febrie Adriansyah) dan NH (Nurman Herin juga sebagai tersangka). Namun dua orang lainnya absen sehingga akan dijadwalkan ulang pemanggilan guna menjalani pemeriksaan.
“Terjadwal hari ini pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ini ada lima orang. Dari lima orang ini yang hadir tiga, dua tidak hadir. Dan nanti rencananya akan dipanggil ulang,” terang Anang.
Menetapkan Tiga Tersangka
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan juga TPPU, pihak penyidik Tim 9 Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan tersangka Nurman Herin.
Sementera dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang diperiksa Kortas Tipikor Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan FA dan Don Ritto sebagai tersangka, meskipun FA belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Namun penanganan perkara kemudian dilimpahkan untuk ditangani Kejagung yang akhirnya membentuk Penyidik Tim 9.
Kortas Tipikor bersama PMJ menetapkan FA dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri, PT Karakatau Steel, dan kasus black out di PLN BB. (Het)
