

Denpasar-hariandialog.co.id- Advokat senior R.Teddy Rahardjo,SH akan melaporkan rekan sejawatnya Mohamad Husein ,SH Polisi terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan ,fitnah dan melecehkan marwah pengadilan dan Profesi Advokat Selasa (25/11/2025) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terlapor H. Mohammad Husein,( MH ) diduga mengidap bipolar akut sejak terjerat kasus narkoba dan pencurian selama dua tahun terakhir, sepanjang tahun 2025 menunjukan sikap dan prilaku khusus di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar seperti orang sakit jiwa .Hampir setiap hari MH berada hilir mudik keluar ruang sidang dengan menggunakan baju toga lengkap dengan dasi seperti advokat yang sedang menjalankan profesinya.
Pelapor Teddy Rahardjo mengatakan, MH harus dimasukan ke rumah sakit jiwa. Selain itu, HM menjadi bahan olok-olok oleh rekan-rekan pengacara,jaksa maupun para pengunjung sidang. “ Pulus…pulus ucapan keluar kepada orang yang ia kenal, dan jika tidak dikasi uang dengan nilai seberapapun ( Rp 2000 hingga 50.000 dia akan umpat dengan kata-kata marah naskleng dan bangsat”. Fenomena ini terlihat tidak wajar dan pantas untuk ditertipkan,kata Teddy .
Pelapor Teddy mengatakan langkah hukum yang dilakukan sekaligus klarifikasi atas prilaku terlapor MH karena ada dugaan tindak pidana, Pertama pemalsuan surat kuasa menggunakan kantor TEDDY LAW FIM untuk pendampingan persidangan kasus narkoba atas terdakwa M.Sarbini oleh MH tanpa diketahui dirinya dengan menggunakan tanda tangan dipalsukan.
Akibatnya ,sidang pertama dakwaan terdakwa Sarbini (18/11/2025) identitas kepengacaraan seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi maupun surat penyumpahan serta surat kuasa dari kantor hukum MH diperlihatkan hanya foto copy saja. Majelis hakim akhir menunda sidang (25/11/2025) agar dilengkap yang aslinya sebagai pengacara.Legal.
Hal inilah membuat MH,, mengamuk dan marah-marah di ruang sidang PN Denpasar. Pernyataan MH yang tidak pantas ditiru karena tidak menghargai, bahkan mencederai marwah PN Denpasar dan profesi addvokat, Bahkan Teddy Rahardjo pun dituding pengacara anjing.Bermula ketika Majelis Hakim Eni Martingrum didampingi hakim Theodora Usfunan dan Gusti Akhiryani mulai persidangan membacakan informasi yang diterima dari Teddy Law Firm, menegaskan tidak pernah mengeluarkan Surat kuasa untuk pendampingan terdakwa Sarbini dan menunjuk MH sebagai pengacara.
Majelis Hakim meminta kelengkapan administrasi kepada MH terkait pendampingan terhadap terdakwa Sarbini yang didapat foto copi semata.” Kelupaan bu hakim, jawab MH.Maka dengan adanya surat keberatan dari Teddy Law Firm, hakim menjelaskan kepada terdakwa bahwa MH tidak bisa mendampingi terdakwa.
Dari sini emosi MH tak terbendung, dia pun marah-marah dan memaki Teddy.” Jangan begitu, ini persidangan,”ingat hakim .MH tetap ngamuk dan emosi. “Saya akan gugat dia,pengacara banjingan itu, akan saya laporkan polisi. Pengacara anjing, Teddy Rahardjo,dia pakai narkoba, pengacara bangsat.”umpat Husein.
Amarah MH diredakan hakim lainya, seraya mengingatkan untuk menghormati persidangan. “Persidangan saya hargai, apakah bapak juga hargai saya,” tegasnya. Naumun tidak sampai disitu MH menyebut persidangan ini memelihara anjing.
Dari Peristiwa ini timbul empati Teddy yang mengetahui perjalanan MH mengidap bipolar akut berdasarkan pemeriksaan dokter Jiwa beberapa waktu lalu. Secara manusiawi Teddy mengambil langkah hukum melaporkan MH ke polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan. Dengan harapan MH dijadikan tersangka kemudian diproses dan dituntut dihukum rehap ke rumah sakit jiwa di Bangli,“ Saya akan tanggung semua biaya hingga MH sembuh, apalagi keluarganya tidak mau tahu. Ini semata panggilan hati sebagai teman ,apalagi keluarga nya sudah lepas tangan,” ujar Teddy, merasa prihatin .( Smn).
