Monokwari,hariandialog.co.id.-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat yang berkedudukan di Monokwari, pada Rabu (26/7/23) menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa pelaku korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel).
Menurut Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas kepada Dialog melalui telepon selulernya, Kamis (27/7/2023), ketiga terdakwa dihukum dengan hukuman bervariasi, karena ketiganya dikatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan korupsi, seperti didakwakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pebuatan ketia terdakwa, maka terdakwa Syamsul Arief dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka subsider selama 6 bulan kurungan. Juga terdakwa dihukum dengan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti Rp. 400 juta dengan subsider 5 tahun penjara, jika tidak membayar uang pengganti.
Sedangkan terdakwa, M. Ramli selaku developer dipidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan pidana penjara. Dalam amar putusan juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 7.812.261.875 dengan subsider 5 tahun pidana penjara
Sementara terdakwa, Jamin Tanan dijatuhi hukuman selama 6 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 50 juta subsider 3 tahun penjara.
Atas putusan terserbut, baik JPU Kejati Papua Barat, maupun para terdakwa masih menatakan pikir-piki,” ujar Aspidsus seraya menambahkan, bahwa putusan kewtiga terdakwa naik semua dari tuntutan jaksa. Untuk Syamsul Arief naik satu tahun, M. Ramli dan Jamin Tanan masing-masing naik 6 bulan.
Ditambahkan Aspidsus Kejati Papua Barat, yang juga mantan Kajari Kabupaten Perkalongan ini, untuk tersangka Ajamudin, Direktur PT Klasaman Utama dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor.Jadi tersangka dalam kasus ini ada empat tersangka, tiga orang sudah diputus, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, tinggal Ajamuddin kita limpahkan dalam waktu dekat,” katanya.
Dimana kasus korupsi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tersebut terjadi pada kurun waktu November 2016 sampai Januari 2017 tersebut dilidik dan disidik Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Papua Barat yang dikomandoi Aspidsus Abun Hasbullah Symabas, pada September 2022. Dalam kredit KPR tersebut terdapat 25 unit rumah KPR FLPP di Perumahan Mariat Resident yang belum selesai 100 persen atau siap huni, tetapi atas permintaan tersangka Ajamudin dan M. Ramli yang disetujui Syamsul Arief selaku Kepala Bank Papua Cabang Teminambuan sudah dibuatkan akad atau penandatanganan perjanjian KPR.
Setelah dibuatkan akad, selanjutnya, mantan Departemen Layanan Bank Papua Cabang Teminambuan, Jamin Tanan melakukan pencairan dana KPR Sejahtera FLPP yang seluruhnya senilai Rp. 4.236.860.000 ke rekening PT Klasaman Utama. Dan para debitur tidak mengetahui jika dana KPR Sejahtera FLPP telah dicairkan, hingga sampai saat ini para debitur yang telah membuat akad kredit KPR Sejahtera FLPP tidak kunjung menempati rumahnya dan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran KPR Sejahtera FLPP-nya. (Het)
