Jakarta, hariandialog.co.id.- Ferdy Sambo boleh dibilang memiliki
rekam jejak yang impresif sebelum terjerat kasus pembunuhan berencana
Brigadir J. Banyak kasus besar yang diinvestigasinya, termasuk
kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Sebagai pengingat, kebakaran Gedung Kejagung ini
terjadi pada 22 Agustus 2020 dan diselidiki oleh tim Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri yang dikepalai oleh Ferdy Sambo sebagai
direkturnya (Dirtipidum).
Usai penyelidikan, ditetapkan ada 8 tersangka dengan
lima di antaranya adalah buruh bangunan. Disebutkan bahwa bara api
penyebab kebakaran berasal dari puntung rokok milik para tukang
bangunan tersebut. “Kami mendalami, open flame bisa disebabkan oleh
bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali.
Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api,” ujar Sambo saat itu.
Namun kini salah satu pelaku, IS alias Imam Sudrajat,
angkat bicara. Dilihat di kanal YouTube Akurat.co, Imam mengaku
bekerja sebagai tukang memasang wallpaper di salah satu ruangan di
Lantai 6 Gedung Kejagung.
Imam mengaku baru bekerja di hari pertama dan dalam tahap
pembongkaran, belum pemasangan. Lalu sore harinya, yakni sekitar pukul
17.00 WIB, semua pekerja pulang. “Saya tinggal dalam kondisi rapi,
enggak ada sampah atau lainnya. Cuma jam 7 malam saya dikabari kalau
ruangan yang saya kerjakan kebakaran,” kata Imam, dikutip pada Minggu
(19-02-2023).
Hal itu yang membuat Imam beserta keempat rekannya
dipanggil pihak keamanan gedung untuk ditanya-tanyai. Setelah itu
mereka digiring ke Polres Jakarta Selatan.
Bukan hanya itu, Imam dan rekan-rekannya juga diperiksa oleh tim
Inafis dari Mabes Polri. “Pemeriksaan satu bulan bisa dua kali, di
Polres, Polda dan Mabes,” ungkap Imam.
Namun saat itu Imam tidak terlalu memusingkannya karena
fokus pada sang anak yang akan dioperasi akibat mengalami hidrosefalus
di RS Fatmawati.
Imam juga tidak terpikir akan dijadikan tersangka, hingga status itu
resmi disandangnya. Jelas Imam merasa sedih karena menemui banyak
kejanggalan dalam kasusnya, apalagi karena satu hari menjelang sidang
perdananya, Imam harus mendapati sang anak meninggal dunia. “Di situ
saya merasa bersalah dan sedih (karena anak meninggal dunia),” tutur
Imam.
“Kalau curiga ya mau curiga ke siapa, saya bingung juga. Ya
cuma bingung aja. Kalau dibilang kaget apa gimana waktu ditetapkan
tersangka perasaan biasa aja. Dalam hati cuma, ‘terserah kalian lah
mau ngapain’, yang penting saya fokus anak saya aja udah gitu aja.
Saya masa bodoh saja sama kasus ini,” sambungnya.
Lantas kejanggalan apa saja yang dirasakan Imam? Yang
pertama soal penyebab kebakaran dari puntung rokok pekerja, padahal ia
dan keempat rekannya tidak berhubungan dengan api dan listrik selama
bekerja.
Bukan hanya itu, Imam juga merasa janggal dengan
pernyataan Sambo soal CCTV yang hangus dan tidak bisa diputar. “Yang
jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus enggak ditampilkan di
pengadilan?” tanya Imam.
Perkara CCTV hangus bukan satu-satunya hal yang memancing
rasa heran Imam. Misalnya lagi perkara puntung rokok yang menjadi
bukti hingga botol tinner. “Saya orang buta hukum tapi yang namanya
bukti harusnya dimunculkan di sidang. Ada bukti rokok tapi rokok baru
semua. Bungkusnya baru, enggak ada cacat. Botol tinner yang ditampilin
botolnya utuh, padahal botol plastik. Harusnya kebakar meleleh tapi
kok ini masih utuh, mulus lagi,” lanjutnya.
Meski begitu, Imam mengaku sudah ikhlas dengan kasus hukum
yang membelitnya. Imam sempat menjalani hukuman penjara selama 6 bulan
di Rutan Cipinang pasca divonis pada Agustus 2021.
Imam kemudian mendapat asimilasi dan harus menjalani wajib
lapor sampai Agustus 2022. Setelah itulah dia dinyatakan bebas murni
dan kini kembali menjalani kehidupannya sebagai tukang pasang
wallpaper sekaligus pendamping siswa difabel di daerah Parung.
(metro/WE/tob).
