Depok, hariandialog.co.id.- 6 orang pengeroyok tersangka kasus
narkoba berinisial RA (26) tewas usai dikeroyok sesama tahanan di
Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat. Para tersangka pengeroyokan itu pun
langsung mendapat hukuman yakni dipindah ke sel isolasi di
Nusakambangan.
RA merupakan tersangka kasus narkoba Polda Metro Jaya yang
telah dilimpahkan ke kejaksaan. RA dititipkan ke Rutan Kelas I Depok
setelah proses serah terima yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada
pihak Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (29/8/2024). “Pada hari Kamis,
29 Agustus 2024, sekira jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan
Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik
narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Ade Ary Syam Indradi mengatakan RA diduga dikeroyok oleh sesama
tahanan kepada wartawan, Sabtu (31-8-2024).
Pengeroyokan ini sendiri diketahui setelah keluarga
melihat jenazah RA. Saat itu, kata dia, keluarga mendapati beberapa
bagian tubuh korban mengalami luka tusuk dan lebam. Keluarga
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok. “Pihak keluarga
mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lebam, luka
tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan dan punggung sebelah kiri,”
kata Ade Ary.
Jenazah korban kemudian diautopsi untuk mengetahui
penyebab kematian korban. Polisi juga mengecek CCTV yang menunjukkan
terjadi pemukulan.
Kepala Rutan (Karutan) Depok Lamarta Surbakti mengungkapkan
alasan tak bisa melerai pengeroyokan itu. Lamarta mengatakan pihaknya
akan melakukan evaluasi. “Kalau untuk melerai, kita kebetulan kan
seperti tadi kan kita kekurangan petugas,” kata Lamarta kepada
wartawan di Mapolres Metro Depok, Sabtu (31/8).
“Kalau yang kedua, ini kan sudah sore, mungkin pada petugas
kita juga sudah pada pulang, ganti sif,” jelasnya.
Dia mengklaim akan melakukan evaluasi imbas peristiwa
tersebut. Dia berharap peristiwa serupa tak terulang. “Sudah
disampaikan juga tadi evaluasi kita untuk berbenahan di rutan itu
seterusnya nanti. Supaya jangan ada terjadi kembali kekerasan di
antara tahanan itu,” tuturnya.
Keenam tersangka dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa
Tengah. Pemindahan ini merupakan hukuman bagi para tersangka. “Kepada
warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu
kami berikan hukuman tegas, dengan melakukan pencatatan pada Register
F,” kata Kepala Rutan Depok Lamarta Surbakti dalam keterangan kepada
wartawan, Minggu (1/9/2024).
“Berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta
pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan
ke Nusakambangan,” tambahnya.
Lamarta menyayangkan aksi pengeroyokan yang terjadi di
antara sesama tahanan. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait
pengawasan di Rutan Depok. “Pihak Rutan Depok akan melakukan evaluasi
menyeluruh terhadap keamanan dan pengawasan di dalam rutan. Hal ini
dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa
mendatang,” jelasnya.
Dia mengatakan Rutan Depok tidak menoleransi petugas yang
terlibat dalam kasus tersebut. Pihak Rutan Depok akan memberikan
tindakan tegas dan melaporkannya kepada kantor wilayah untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut. “Kami juga tidak akan mentolerir apabila ada
petugas yang terlibat. Dan akan memberikan tindakan tegas kepada yang
bersangkutan dan melaporkan kepada kantor wilayah untuk segera
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kadivpas Kemenkumham Robianto menegaskan ada tim
investigasi yang diturunkan melakukan penelusuran. “Jika terbukti ada
keterlibatan oknum petugas, pasti akan kami berikan sanksi tegas,”
ujarnya. (tur-01)
