Jakarta,hariandialog.co.id-Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah meningkatkan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan satelit 123 Derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021.
Peningkatan penanganan kasus yang ditenggarai merugikan keuangan Negara Rp 500 miliar dan potensi kerugian 20 Juta US tersebut dikatakan JAM Pidsus Dr Febrie Ardiansyah SH.MH., didampingi JAM Pidmil Laksa TNI Anwar dan Kapuspenkum Kejagung R, kepada wartawan dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (14/1/22). Peningkatan penanganan kasus dilakukan setelah diadakan ekpose (gelar perkara).
Dalam penanganan kasus pengadaan satelit untuk mengisi slot Orbit 123 Derajat BT, kata Jam Pidsus, pihak penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari swasta dan dari pihak Kemenhan. Selain itu juga telah dikumpulkan dan diperiksa bukti-bukti berupaka dokumen kontrak, pelaksanaan kontrak, dan juga hasil audit dari BPKP.
“Kenapa saat ini saya didampingi oleh JAM Pidmil, karena dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit 123 Derajar BT,selalu dikordinasikan dengan JAM Pidmil, berkaitan dalam pengadaan satelit terjadi di Kemenhan.
Kata Dr Febrie Ardiansyah, seharusnya dalam pengadaan satelit 123 Derajat BT itu merupakan tanggung jawab dari Kemenhub, tetapi kenapa bisa dilakukan Kemenhan. Dan saat itu juga tidak ada anggaran Negara yang diperuntukan untuk pengadaan satelit dimaksud.
“Selain itu, bahwa spesipikasi satelit yang diadakan beda sehingga sampai saat ini tidak berfungsi. Bahkan ada terjadi penyewaan satelit dari Avanti yang mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum sehinga Negara dirugikan,” kata Febrie Ardiansyah. (Het)
