Jakarta,hariandialog.co.id -Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penyewaan dan pembelian pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Hal tersebut dikatakan oleh JAM Pidsus Dr Febrie Ardiansyah SH.MH., dalam menjawab pertanyaan Dialog, di Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/1/22).
Hal sama juga dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers didampingi Panglima TNI Andika Perkasa, dalam menjawab pertanyaan wartawan, usai menerima silahturahmi Panglima TNI di Kejagung pada hari yang sama.
Mengenai penanganan kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, saat ini sedang menunggu audit BPKP. “Apakah dalam pengadaan ada perbuatan korupsi atau hanya kelalaian bisnis,” kata Burhanuddin.
Perlu diketahui bahwa saat ini Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang menangani kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia dalam penyewaan pesawat ATR 72-600 yang dilakukan saat Direktur Utama PT Garuda Indonesia dijabat oleh ES (Emirsyah Satar-red).
Dan pihak penyidik Pidsus Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan Emirsyah Satar di Lapas Sukamiskin, Jabar pada Senin (3/1/22).
Penyewaan pesawat ATR 72-600 itu bermula dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2014 dalam pengadaan 64 unit pesawat. Dalam pelaksanaannya PT Garuda Indonesia mengunakan skema pembelian dan sewa melalui lessor.
Dimana sumber dana yang digunakan dalam penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan lessor agreement artinya pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak ketiga secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi. Hal inilah yang terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Pidsus Kejagung.
Dalam merealisasikan RJPP tersebut, pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 sebanyak 50 unit, 45 pesawat disewa dan 5 unit pesawat dibeli. Sedangkan untuk jenis CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat yang 6 unit diantaranya dibeli. (Het)
