
Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta,pada Kamis (20/2/2025) melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian kredit di Bank BUMD Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta, Kamis (20/2/2025). Ketiga tersangka yaitu berinisial;BN,BS dan ADM
Penahanan kepada tersangka BN,BS dan tersangka ADM dilakukan setelah terlebih dahulu mereka diperiksa sebagai tersangka. Saat ketiganya diperiksa, jaksa penyidik didampingi petugas Kamdal, melakukan penggeledahan atas sebuah mobil merk “Palisade” berplat nomor TNI, yang sejatinya plat mobil tersebut adalah B-1030-DOM. Dari dalam mobil tersebut dilakukan penyitaan berupa surat-surat. Juga sopir dan seorang penumpangnya diamankan sementara.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH dalam keterangannya kepad awartawan, Kamis (20/2/2025), ketiga tersangka baik itu BN,BS dan ADM, memiliki peranan masing-masing dalam pengajuan kredit yang tidak memenuhi prosedur dan syarat yang ditentukan oleh pihak bank.
Dijelaskan Syahron, kasus ini bermula pada tahun 2023 hingga 2024, dimana Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta, yang dipimpin BN sebagai Kepala Cabang, memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank. Pemberian kredit melibatkan 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp569,4 miliar.
Dimana,kata Syahron, fasilitas kredit yang diberikan kepada BS dan ADM tersebut diduga menggunakan agunan fiktif berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice dari perusahaan BUMN, serta laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Syahron menambahkan, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan nominee yang sengaja dibentuk oleh tersangka BS untuk mempermudah pengajuan kredit.
Masih menurut Syahron, berdasarkan hasil perhitungan, internal Bank Jatim, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp569.425.000.000,-.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan. Tersangka BN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, BS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan ADM ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang. Mereka ditahan untuk masa 20 hari ke depan,” pungkas Syahron. (Het)
