Dialog

Perkara Perdata Agus Efendi Pasaribu Terhadap SMP.N.1.Parungpanjang Akan Berlanjut Dipersidangan

Bogor, hariandialog.co.id – Terbitnya Akta Registrasi Sengketa Nomor : 2601 / – G2 / PSI / KI – JBR / X /2024, Yang diajukan oleh Agus Efendi Pasaribu, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon, Terhadap SMP.N.1.Parungpanjang Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon. Penetapan hari Sidang Sengketa Tersebut akan dilakukan setelah permohonan tersebut dicatat didalam Buku Register Sengketa Informasi. Komisi Informasi Akan memberitahukan perihal penetapan hari Sidang kepada Pemohon dan Termohon. demikianlah Akta ini dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera.

Sebagian Pendidikan Sekolah Kabupaten Bogor sejauh ini, dinilai belum benar-benar terbuka terhadap penyediaan informasi Publik. Akibatnya, tak sedikit warga yang kurang mengetahui Informasi kegiatan yang
dilaksanakan di wilayah Sekolah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Agus Efendi Pasaribu Sebagai (Pemohon), Perihal Indikasi Adanya Dugaan Temuan di sekolah tersebut mengaku, kesulitan mengakses Informasi Publik di SMP.N.1.Parungpanjang,
hingga saat ini masih belum benar-benar melakukan kewajibannya dalam hal penyediaan Memberikan Informasi Dokumen publik yaitu Realisasi Anggaran Dana Bos untuk Memastikan Temuan guna proses Data Laporan Hukum selanjutnya, sebagai Tujuan mengajukan Melalui PPID Sekolah tersebut secara tertulis ”kata Agus kepada Dialog dalam keterangan.

Menurutnya, SMP.N.1.Parungpanjang telah mengabaikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2013 Tentang Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut, merupakan Regulasi dari penjelasan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Agus. Pasaribu)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *