Jakarta, hariandialog.co.id- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Jaksa
Penuntut Umum Bobby Mokoginta menuntut para terdakwa kasus Asuransi
Bumi Putra dengan bervariasi. Pasalnya, ada yang satu berkas perkara
dan ada yang dua bahkan tiga.
Menurut jaksa Bobby, para terdakwa baik yang terkait
dengan Bumiputera Pusri, Bumiputera Semen Indonesia dan Bumiputera
Bridgestone. “Yah terdakwa M Joni Nasution yang bersidang di ruang 3
PN Jakarta Selatan dituntut 1 tahun dan 6 bulan denda Rp.500 juta
subsidair 6 bulan kurungan badan. Jadi mereka bervariasi lama hukuman
maupun dendanya,” jelas Bobby.
Bobby menjelaskan hukuman Joni Nasution dan Syukur Imron
yang pada level daerah yaitu Pusri dan Bridgestone sama sama 1 tahun 6
bulan dengan Rp.500 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Keduanya hanya
untuk satu berkas. Sementara yang kain seperti M Irsyad dan Agustiar
Hendro untuk dua berkas. Satu berkas hukumannya 1 tahun dan 3 bulan.
Yah kalau dikalikan dua hukuman keduanya cukup tinggi yaitu 2 tahun
dan 6 bulan. Terkait denda sama saja masing-masing Rp.500 jura
subsidair 6 bulan kurungan,” terang Bobby.
Sementara Madjdi Ali, Sutikno, Prasetya Brata, Edy Fikri,
Endro Suvbagyo masing-masing dituntut 2 tahun dan 6 bulan denda Rp.500
juta subsidair 6 bulan kurungan. “Yah ada sastu orang yaitu Yon
Maryono yaitu terkait berkasnya tiga dituntut masing-masing 10 bulan
dan denda masing-masing perkara Rp.200 juta subsidair 2 bulan
kurungan.
Perkara yang 10 orang dibagi di Ruang 1: Bumiputera
Pusri MADJDI ALI
M. IRSYAD, SUTIKNO, PRASETYA BRATA, AGUSTIAR HENDRO
EDY FIKRI, YON MARYONO, SYUKUR IMRON, sementara yang bersidang di
Ruang 3 yaitu kasus Bumiputera Semen Indonesia M. IRSYAD, ENDRO
SUBAGYO, YON MARYONO
sedangkan yang bersidangan di ruang 3 untuk kasus Bumiputera
Bridgestone ;YON MARYONO, AGUSTIAR HENDRO, M. JONI NASUTION. (tob).
