Perkara Pokok Sudah Disidangkan Pengadilan Menyatakan Permohonan Praperadilan HRS Gugur
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui hakim tunggal Suharno menyatakan permohonan
praperadilan yang diajukan oleh mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab atas
tindakan hukum polisi yang menjerat dirinya sebagai tersangka dalam
kasus kerumunan, gugur.
Hakim tunggal Suharno yang juga Humas PN Jakarta Selatan
itu menilai bahwa permohonan tak bisa dilanjutkan lantaran sidang
untuk perkara pokok dalam objek gugatan itu telah disidangkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16-03-2021). “Hakim
praperadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan
pemohon haruslah dinyatakan gugur,” jelas Suharno dalam persidangan
(1703-2021).
Suharno, mengaju pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d
tahun 1982 KUHAP. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa gugatan
praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok
perkara telah dimulai.
Menurutnya, sidang perkara pokok Rizieq pada Selasa (16/3)
kemarin juga telah berlangsung lantaran Majelis Hakim telah membuka
persidangan. “Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil,”
tambahnya lagi.
Seperti diketahui Praperadilan ini merupakan gugatan kedua
setelah sebelumnya ditolak majelis hakim. Dalam gugatannya kali ini,
tim kuasa Rizieq mempertanyakan objek penangkapan dan penahanan.
Perkara teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak
termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan Senin (8/3) kemarin, Rizieq melalui
kuasa hukum mempertanyakan alat bukti polisi yang dinilainya minim
hingga prosedur pemanggilan yang dianggap mereka cacat prosedur.
“Termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan
termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan
atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua)
alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” kata
tim kuasa hukum Rizieq di ruang sidang, Senin (8/3).
Untuk pengamanan pembacaan putusan praperadilan yang
diajukan Habib Rizieq Shibab cukup ketat. Ratusan anggota kepolisian
berpakaian resmi diturunkan Polda Metro Jaya dan masih dibantu petugas
berpakaian preman. Seperti biasa sebelum sidang dimulai atau pagi
hari,semua personil kepolisian di apelkan oleh Komandan Kompi.
(mjo/arh)